Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengajukan beberapa rekomendasi terkait stimulus yang mesti diberikan oleh pemerintah terhadap pelaku usaha hotel dan restoran selama pandemi virus Corona berlangsung.
Dalam paparannya pada Kamis (17/4) lalu, Ketua PHRI Hariyadi B. Sukamdani menyampaikan, PHRI menyarankan adanya relaksasi PPh 21 dan PPh sekaligus pembebasan pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, dan pajak air tanah. PHRI juga merekomendasikan penundaan pembayaran PBB kepada pemerintah.
Baca Juga: Ratusan hotel di Jabar, Bali, Jatim dan DKI tutup gara-gara corona
Ketiga rekomendasi tadi disarankan PHRI berlaku dalam jangka waktu 12 bulan atau hingga kondisi usaha hotel dan restoran pulih kembali.
PHRI turut merekomendasikan penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) hingga akhir tahun 2020 bagi perusahaan yang sudah tidak memiliki dana. “Bila masih memiliki dana namun tidak mampu membayar THR secara penuh, maka perusahaan dapat membayar THR dengan cara dicicil,” terang Hariyadi.
Selanjutnya, PHRI merekomendasikan pembebasan Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan hingga akhir tahun 2020. Namun, pembebasan ini tidak akan menghilangkan manfaat bagi pekerja jika terjadi risiko.
PHRI juga merekomendasikan agar dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan agar dapat dicairkan tidak saja oleh pekerja yang sudah pensiun atau PHK sebagaimana ketentuan PP 60 Tahun 2015 dan Permenaker No 19 Tahun 2015, melainkan juga bisa dicairkan oleh pekerja yang dirumahkan atau tidak mengalami PHK.
Baca Juga: Turis asing jaga jarak, sektor pariwisata Indonesia kehilangan Rp 60 triliun
Kartu Prakerja juga disarankan oleh PHRI agar dapat difungsikan dalam bentuk insentif tunai untuk mengurangi beban pekerja yang dirumahkan atau terkena PHK.
Tak hanya itu, PHRI juga berharap ketentuan minimum penggunaan listrik PLN dihilangkan. Saat ini, minimum penggunaan listrik industri adalah 40 jam bahkan beberapa industri minimum mencapai 230 jam per bulan. PHRI juga meminta harga listrik per kWh diturunkan mengingat harga minyak dan gas dunia sedang dalam tren menurun.
Terakhir, PHRI meminta adanya dukungan penuh dari perbankan, leasing, dan lembaga jasa keuangan lainnya terkait POJK No 11 Tahun 2020 tentang penjadwalan atau restrukturisasi utang usaha hotel dan restoran pada perbankan dan lembaga keuangan.
Wakil Ketua Umum PHRI Maulana Yusran menyebut, pihaknya berharap agar rekomendasi-rekomendasi tadi bisa diwujudkan oleh pemerintah meski dalam kondisi sulit seperti ini. Sebab, bisnis hotel dan restoran yang erat kaitannya dengan industri pariwisata menghadapi pukulan berat selama masa pandemi Corona berlangsung.
Baca Juga: Industri pariwisata terpukul wabah corona, ini yang diminta PHRI
Lihat saja, hingga 5 April lalu, sudah ada 1.642 hotel di 31 provinsi Indonesia yang ditutup akibat penyebaran virus Corona.
Meski ditutup, pelaku usaha hotel tetap harus menanggung sejumlah biaya pengeluaran, seperti biaya perawatan, tagihan listrik, tagihan air, dan sebagainya. Di sisi lain, pendapatan mereka sudah dipastikan berkurang drastis. “Yang jadi masalah, kekuatan dana pelaku usaha hanya bisa sampai beberapa bulan saja. Kami tidak akan kuat selamanya,” ungkap dia ketika dihubungi Kontan, Jumat (17/4).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News