kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45900,95   2,20   0.24%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pihak Alexis bantah 4Play sebagai nama baru Alexis


Senin, 27 November 2017 / 12:35 WIB
Pihak Alexis bantah 4Play sebagai nama baru Alexis


Sumber: Kompas.com | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa hari terakhir marak kabar yang menyatakan Hotel Alexis telah berubah nama menjadi 4Play. Namun Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita membantahnya.

"Terkait nama 4Play itu adalah bar kami yg berada di lantai 1," kata Lina, Senin (27/11).

Lina menjelaskan, masih beroperasinya bar 4Play tersebut lantaran yang izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tidak diperpanjang oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) beberapa waktu lalu adalah hanya griya pijat dan hotelnya saja.

"Izin yang TDUP-nya belum dapat diproses oleh Dinas PTSP tempo hari itu adalah izin griya pijat dan hotel. Sementara izin unit usaha lainnya yaitu bar, karaoke, restoran, dan live music normal atau tetap buka," kata Lina.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan surat pemberitahuan tidak diperpanjangnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk Hotel dan Griya Pijat Hotel Alexis pada 27 Oktober 2017.

Menurut Kepala Dinas PMPTSP Edy Junaedi, izin operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis habis sejak September 2017. Dengan tidak diperpanjangnya izin, maka Hotel dan Griya Pijat Alexis resmi tidak boleh beroperasi.

"Mereka mengajukan izin pada saat izinnya sudah habis, Kami dengan berbagai pertimbangan tidak memperpanjang," ujar Edy.

Dalam surat tertulis yang diterbitkan Pemprov DKI, tidak diperpanjangnya izin untuk Hotel dan Griya Pijat Hotel Alexis disebabkan menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis.

Selain itu, Pemprov DKI beralasan tidak adanya perpanjangan izin bertujuan untuk mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usaha. (Ridwan Aji)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Legal & Corporate Affair Alexis Group: 4Play Bukan Nama Baru Alexis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×