Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Arief meneruskan aturan tersebut nantinya turut mencakup hak-hak konsumen. Kehadiran regulasi juga akan mencegah terjadinya penyalahgunaan produk ini.
“Dengan hadirnya regulasi berbasis ilmiah, prevalensi merokok di Indonesia dapat ditekan. Perlu diakui produk ini tidak sepenuhnya bebas risiko, namun dapat dikedepankan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut karena memiliki risiko lebih rendah hingga 95% daripada rokok,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, kata Arief, pemerintah dapat menggunakan hasil kajian ilmiah yang telah dilakukan di berbagai negara, seperti riset yang dilakukan Public Health England dari Inggris, sebagai landasan dalam perumusan regulasi.
Meski demikian, pemerintah diminta untuk juga melakukan riset tersendiri guna membandingkan risiko antara produk tembakau alternatif dan rokok. Sebab, kondisi perokok di Indonesia berbeda dengan negara lain.
Baca Juga: Usulan pengaturan atas konten promosi influencer vape mengemuka
“Penelitian ini penting agar tidak timbul rumor yang beredar tanpa dasar ilmiah yang akhirnya dianggap sesuatu kebenaran sehingga bisa jadi kontraproduktif terhadap upaya pemerintah dalam mengurangi dampak rokok,” katanya.
Dalam kesempatan berbeda, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Satria Aji Imawan, juga mendukung adanya peraturan khusus bagi produk tembakau alternatif.
Demi mendorong peralihan dan dengan adanya bukti ilmiah bahwa produk tembakau alternatif memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok, Satria mengharapkan adanya regulasi bagi produk tersebut.
Selain itu, kehadiran regulasi juga akan mempermudah pemerintah untuk mengoptimalkan potensi produk tersebut dalam menangani masalah rokok di Indonesia.
“Regulasi harus segera diformulasikan berdasarkan pada data lapangan terkait bagaimana perilaku orang merokok, bagaimana hasil kajian terhadap pengurangan risikonya, dan sebagainya. Dalam prosesnya, pemerintah perlu mempertimbangkan masukan semua pihak, termasuk dari kalangan konsumen,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News