kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PKP2B Arutmin Indonesia berakhir, bagaimana nasib selanjutnya?


Senin, 02 November 2020 / 07:05 WIB
PKP2B Arutmin Indonesia berakhir, bagaimana nasib selanjutnya?


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Arutmin Indonesia berakhir pada 1 November 2020. Jika tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, kontrak anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) akan kadaluarsa.

Sayangnya, hingga sekarang belum ada kejelasan mengenai status dan kelanjutan izin Arutmin. Saat dimintai konfirmasi, Direktur & Corporate Secretary BUMI Dileep Srivastava hanya menjawab singkat tanpa memberikan penjelasan. "Sabar," jawab Dileep kepada Kontan.co.id, Minggu (1/11).

Dalam keterbukaan informasi BUMI mengenai kinerja Kuartal III-2020 pada Jum'at (30/10) lalu, disebutkan bahwa hingga saat itu BUMI masih menunggu konfirmasi resmi dari Kementerian ESDM terkait konversi perpanjangan izin usaha PT Arutmin Indonesia dari PKP2B menjadi IUPK.

Pada hari yang sama, General Manager Legal & External Affairs, PT Arutmin Indonesia Ezra Sibarani mengatakan bahwa pihaknya masih belum dapat memberikan keterangan. "Kita masih belum boleh disclose apa-apa. Nanti pasti kita update," kata Ezra ke Kontan.co.id, Jum'at (30/10).

Baca Juga: PP Perpajakan Batubara menunggu teken Presiden Jokowi

Di sisi lain, pihak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM juga belum memberikan keterangan terkait dengan perpanjangan izin Arutmin.

Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaluddin maupun Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Sujatmiko tidak memberikan konfirmasi apa pun mengenai hal tersebut.

Belum terangnya kelanjutan izin Arutmin justru rentan menimbulkan spekulasi. Pertama, nasib Arutmin masih "digantung" atau belum ada keputusan. Kedua, Arutmin sudah mendapatkan izin perpanjangan dan alih status dari PKP2B menjadi IUPK secara diam-diam, atau belum diumumkan secara terbuka.

Spekulasi tersebut bukan tanpa preseden. Arutmin sejatinya bukan PKP2B generasi pertama yang sudah ada batas waktu kontrak.

PT Tanito Harum menjadi PKP2B generasi pertama yang kontraknya habis pada 14 Januari 2019 lalu. Saat itu, pihak Kementerian ESDM secara diam-diam sempat memberikan perpanjangan izin dan status IUPK kepada Tanito.

Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI pada 20 Juni 2019, terungkap bahwa Kementerian ESDM mencabut surat perpanjangan operasi PT Tanito Harum lantaran adanya surat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu menyangkut dasar regulasi dan prosedur perpanjangan PKP2B dan peralihannya menjadi IUPK.

Dengan pencabutan izin tersebut, maka PT Tanito Harum pun sudah tak bisa lagi menjalankan operasional perusahaan, termasuk produksi batubara.

Maka, seandainya Arutmin belum juga mendapatkan kepastian izin hingga waktu kontrak berakhir, kegiatan operasional Arutmin juga berpotensi untuk diberhentikan.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mengungkapkan, perpanjangan PKP2B Arutmin menjadi IUPK ada di tangan pemerintah.

Baca Juga: Pendapatan merosot, Bumi Resources (BUMI) mencatat kerugian bersih US$ 137,25 juta

Namun, dia melihat bahwa gelagat pemerintah akan memberikan IUPK untuk Arutmin. Apalagi jika merujuk pada peraturan di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Minerba yang baru.

"Kami melihat arahnya Pemerintah cenderung akan memperpanjang (Arutmin) jadi IUPK. Hal ini sudah jelas dari UU Minerba baru yang ada saat ini dan beberapa statemen Dirjen Minerba.  Jadi kalau tidak ada UU Minerba baru semestinya tidak layak diperpanjang jadi IUPK. Kalau saat ini belum, hanya soal teknis saja," kata Bisman saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (1/11).

Terkait UU Minerba baru, saat ini sebenarnya pemerintah sedang menyiapkan tiga Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU Minerba. Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin pernah menyebutkan bahwa pihaknya berharap bisa menerbitkan PP tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba sebelum memberikan keputusan terkait Arutmin.

Namun menurut Bisman, pemerintah tetap bisa mengambil keputusan terkait Arutmin meski PP aturan turunan UU Minerba belum diterbitkan. "Secara normatif, norma dalam UU tidak bisa terhambat dengan belum terbitnya PP. Jadi jika Pemerintah mau, bisa saja tanpa harus menunggu PP," kata Bisman.

Menurutnya, pemerintah hanya punya dua pilihan. Sebab jika Arutmin tidak diperpanjang setelah waktu kontraknya habis, maka operasionalnya harus berhenti. "Pilihan Pemerintah segera terbitkan IUPK sebagai dasar hukum atau berhenti operasi karena jangka waktu habis," sambung Bisman.

Terpisah, pengamat hukum energi dan pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai bahwa untuk memperpanjang izin Arutmin, aturan turunan UU Minerba harus terbit terlebih dulu. "IUPK hasil penyesuaian PKP2B tidak dapat diberikan sebelum ada PP pelaksanaan UU No. 3 tahun 2020," kata Redi.

Jika kontrak Arutmin berakhir dan tidak diberikan perpanjangan menjadi IUPK meski jangka waktu PKP2B sudah berakhir, maka menurut Redi, operasi Arutmin wajib berhenti.

Baca Juga: Bicara soal tiga PP dan jaminan perpanjangan PKP2B, begini kata Dirjen Minerba

"Karena tidak memiliki legal document. Apabila masih melakukan kegiatan usaha pertambangan maka hal tersebut merupakan pidana karena melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin," ungkapnya.

Asal tahu saja, Arutmin  telah mengajukan permohonan perpanjangan melalui Surat Presiden Direktur PT Arutmin Indonesia Nomor 1036/AI/X/2019 pada tanggal 24 Oktober 2019.

Merujuk pemberitaan Kontan.co.id, perusahaan batubara yang terafiliasi ke dalam Bakrie Group ini memiliki tambang yang berlokasi di Satui, Senakin, Batulicin, dan Asam-asam, Kalimantan Selatan dengan luas mencapai 57.107 hektare.

Berdasarkan data dari Joint Ore Reserves Commite (JORC) Maret 2018, cadangan batubara Arutmin mencapai 213 juta ton dan memiliki sumber daya sebesar 1,66 miliar ton.

Pada Pasal 169 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Kontrak Karya (KK) maupun PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.

Kendati begitu, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arief mengungkapkan, ada evaluasi yang terlebih dulu dilakukan pemerintah, serta ada sejumlah persyaratan yang terlebih dulu harus dipenuhi perusahaan pemegang PKP2B. Jika tidak memenuhi, maka kontrak tersebut bisa tidak diperpanjang.

Baca Juga: Ini alasan Bumi Resources (BUMI) puasa bayar pokok utang

"Tentunya tidak otomatis, tetapi melalui persyaratan yang ketat. Termasuk mempertimbangkan rekam jejak kinerja perusahaan serta peningkatan penerimaan negara," jelas Irwandy Selasa (21/7) lalu.

Di dalam evaluasi tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang dilakukan pemerintah. Antara lain, adanya optimalisasi potensi cadangan batubara dari Wilayah IUPK OP tersebut.

Lalu, mempertimbangkan kinerja pengusahaan pertambangan dan berkelanjutan usaha/operasi, serta dengan memperhatikan kepentingan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×