kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PKP2B Arutmin Indonesia berakhir, bagaimana nasib selanjutnya?


Senin, 02 November 2020 / 07:05 WIB
PKP2B Arutmin Indonesia berakhir, bagaimana nasib selanjutnya?


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto

Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI pada 20 Juni 2019, terungkap bahwa Kementerian ESDM mencabut surat perpanjangan operasi PT Tanito Harum lantaran adanya surat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu menyangkut dasar regulasi dan prosedur perpanjangan PKP2B dan peralihannya menjadi IUPK.

Dengan pencabutan izin tersebut, maka PT Tanito Harum pun sudah tak bisa lagi menjalankan operasional perusahaan, termasuk produksi batubara.

Maka, seandainya Arutmin belum juga mendapatkan kepastian izin hingga waktu kontrak berakhir, kegiatan operasional Arutmin juga berpotensi untuk diberhentikan.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mengungkapkan, perpanjangan PKP2B Arutmin menjadi IUPK ada di tangan pemerintah.

Baca Juga: Pendapatan merosot, Bumi Resources (BUMI) mencatat kerugian bersih US$ 137,25 juta

Namun, dia melihat bahwa gelagat pemerintah akan memberikan IUPK untuk Arutmin. Apalagi jika merujuk pada peraturan di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Minerba yang baru.

"Kami melihat arahnya Pemerintah cenderung akan memperpanjang (Arutmin) jadi IUPK. Hal ini sudah jelas dari UU Minerba baru yang ada saat ini dan beberapa statemen Dirjen Minerba.  Jadi kalau tidak ada UU Minerba baru semestinya tidak layak diperpanjang jadi IUPK. Kalau saat ini belum, hanya soal teknis saja," kata Bisman saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (1/11).

Terkait UU Minerba baru, saat ini sebenarnya pemerintah sedang menyiapkan tiga Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU Minerba. Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin pernah menyebutkan bahwa pihaknya berharap bisa menerbitkan PP tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba sebelum memberikan keputusan terkait Arutmin.

Namun menurut Bisman, pemerintah tetap bisa mengambil keputusan terkait Arutmin meski PP aturan turunan UU Minerba belum diterbitkan. "Secara normatif, norma dalam UU tidak bisa terhambat dengan belum terbitnya PP. Jadi jika Pemerintah mau, bisa saja tanpa harus menunggu PP," kata Bisman.

Menurutnya, pemerintah hanya punya dua pilihan. Sebab jika Arutmin tidak diperpanjang setelah waktu kontraknya habis, maka operasionalnya harus berhenti. "Pilihan Pemerintah segera terbitkan IUPK sebagai dasar hukum atau berhenti operasi karena jangka waktu habis," sambung Bisman.

Terpisah, pengamat hukum energi dan pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai bahwa untuk memperpanjang izin Arutmin, aturan turunan UU Minerba harus terbit terlebih dulu. "IUPK hasil penyesuaian PKP2B tidak dapat diberikan sebelum ada PP pelaksanaan UU No. 3 tahun 2020," kata Redi.

Jika kontrak Arutmin berakhir dan tidak diberikan perpanjangan menjadi IUPK meski jangka waktu PKP2B sudah berakhir, maka menurut Redi, operasi Arutmin wajib berhenti.




TERBARU

[X]
×