kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PKP2B Arutmin Indonesia berakhir, bagaimana nasib selanjutnya?


Senin, 02 November 2020 / 07:05 WIB
PKP2B Arutmin Indonesia berakhir, bagaimana nasib selanjutnya?


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Arutmin Indonesia berakhir pada 1 November 2020. Jika tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, kontrak anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) akan kadaluarsa.

Sayangnya, hingga sekarang belum ada kejelasan mengenai status dan kelanjutan izin Arutmin. Saat dimintai konfirmasi, Direktur & Corporate Secretary BUMI Dileep Srivastava hanya menjawab singkat tanpa memberikan penjelasan. "Sabar," jawab Dileep kepada Kontan.co.id, Minggu (1/11).

Dalam keterbukaan informasi BUMI mengenai kinerja Kuartal III-2020 pada Jum'at (30/10) lalu, disebutkan bahwa hingga saat itu BUMI masih menunggu konfirmasi resmi dari Kementerian ESDM terkait konversi perpanjangan izin usaha PT Arutmin Indonesia dari PKP2B menjadi IUPK.

Pada hari yang sama, General Manager Legal & External Affairs, PT Arutmin Indonesia Ezra Sibarani mengatakan bahwa pihaknya masih belum dapat memberikan keterangan. "Kita masih belum boleh disclose apa-apa. Nanti pasti kita update," kata Ezra ke Kontan.co.id, Jum'at (30/10).

Baca Juga: PP Perpajakan Batubara menunggu teken Presiden Jokowi

Di sisi lain, pihak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM juga belum memberikan keterangan terkait dengan perpanjangan izin Arutmin.

Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaluddin maupun Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Sujatmiko tidak memberikan konfirmasi apa pun mengenai hal tersebut.

Belum terangnya kelanjutan izin Arutmin justru rentan menimbulkan spekulasi. Pertama, nasib Arutmin masih "digantung" atau belum ada keputusan. Kedua, Arutmin sudah mendapatkan izin perpanjangan dan alih status dari PKP2B menjadi IUPK secara diam-diam, atau belum diumumkan secara terbuka.

Spekulasi tersebut bukan tanpa preseden. Arutmin sejatinya bukan PKP2B generasi pertama yang sudah ada batas waktu kontrak.

PT Tanito Harum menjadi PKP2B generasi pertama yang kontraknya habis pada 14 Januari 2019 lalu. Saat itu, pihak Kementerian ESDM secara diam-diam sempat memberikan perpanjangan izin dan status IUPK kepada Tanito.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×