kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PKP2B Arutmin Indonesia berakhir, bagaimana nasib selanjutnya?


Senin, 02 November 2020 / 07:05 WIB
PKP2B Arutmin Indonesia berakhir, bagaimana nasib selanjutnya?


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto

Baca Juga: Bicara soal tiga PP dan jaminan perpanjangan PKP2B, begini kata Dirjen Minerba

"Karena tidak memiliki legal document. Apabila masih melakukan kegiatan usaha pertambangan maka hal tersebut merupakan pidana karena melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin," ungkapnya.

Asal tahu saja, ArutminĀ  telah mengajukan permohonan perpanjangan melalui Surat Presiden Direktur PT Arutmin Indonesia Nomor 1036/AI/X/2019 pada tanggal 24 Oktober 2019.

Merujuk pemberitaan Kontan.co.id, perusahaan batubara yang terafiliasi ke dalam Bakrie Group ini memiliki tambang yang berlokasi di Satui, Senakin, Batulicin, dan Asam-asam, Kalimantan Selatan dengan luas mencapai 57.107 hektare.

Berdasarkan data dari Joint Ore Reserves Commite (JORC) Maret 2018, cadangan batubara Arutmin mencapai 213 juta ton dan memiliki sumber daya sebesar 1,66 miliar ton.

Pada Pasal 169 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Kontrak Karya (KK) maupun PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.

Kendati begitu, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arief mengungkapkan, ada evaluasi yang terlebih dulu dilakukan pemerintah, serta ada sejumlah persyaratan yang terlebih dulu harus dipenuhi perusahaan pemegang PKP2B. Jika tidak memenuhi, maka kontrak tersebut bisa tidak diperpanjang.

Baca Juga: Ini alasan Bumi Resources (BUMI) puasa bayar pokok utang

"Tentunya tidak otomatis, tetapi melalui persyaratan yang ketat. Termasuk mempertimbangkan rekam jejak kinerja perusahaan serta peningkatan penerimaan negara," jelas Irwandy Selasa (21/7) lalu.

Di dalam evaluasi tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang dilakukan pemerintah. Antara lain, adanya optimalisasi potensi cadangan batubara dari Wilayah IUPK OP tersebut.

Lalu, mempertimbangkan kinerja pengusahaan pertambangan dan berkelanjutan usaha/operasi, serta dengan memperhatikan kepentingan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×