kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

PLN dan Pertamina Sepakati harga uap PLTP


Jumat, 08 Januari 2016 / 16:46 WIB
PLN dan Pertamina Sepakati harga uap PLTP


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) menyepakati harga jual beli uap dan listrik panas bumi untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP) Kamojang 1-4 dan Lahendong 1-4.

Kesepakatan harga tersebut diambil oleh  direksi PLN dan Pertamina yang difasilitasi oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.

Besaran harga untuk uap panas bumi yang akan dialirkan ke PLTP Kamojang 1,2, dan 3 disepakati sebesar US$ 0,06 per kWh, sedangkan listrik untuk PLTP Kamojang 4 sebesar US$ 0,094 per kWh.
Sementara harga uap yang dipasok ke PLTP Lahendong 1, 2, 3, dan 4 disepakati sebesar US$ 0,06 per kWh.

Besaran harga tersebut mengacu pada harga listrik panas bumi dari PLTP Kamojang 5 yang sudah diverifikasi oleh BPKP, yakni sebesar US$ 0,094 per kWh. Kesepakatan ini akan ditetapkan dalam kontrak baru.

Kesepakatan yang difasilitasi oleh Kementerian BUMN ini tentu sangat positif untuk pengembangan panas bumi di masa mendatang, khususnya untuk mencapai target pemanfaatan EBT dalam bauran energi pada 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 23%.

PLN dan Pertamina mengapresiasi kesepakatan yang telah terjadi, kesepakatan ini sekaligus menunjukkan komitmen kedua belah pihak dalam usaha mencukupi kebutuhan energi listrik untuk masyarakat.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan bisa memberikan kemanfaatan yang sebesar besarnya bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan cita-cita PLN dan Pertamina untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×