kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.506   31,00   0,20%
  • IDX 7.736   0,77   0,01%
  • KOMPAS100 1.201   -0,83   -0,07%
  • LQ45 959   -0,02   0,00%
  • ISSI 232   -0,49   -0,21%
  • IDX30 493   0,72   0,15%
  • IDXHIDIV20 592   1,38   0,23%
  • IDX80 137   0,09   0,07%
  • IDXV30 143   0,13   0,09%
  • IDXQ30 164   0,10   0,06%

PLN IP Tegaskan Telah Gunakan Teknologi Ramah Lingkungan pada Operasional Pembangkit


Senin, 21 Agustus 2023 / 16:37 WIB
PLN IP Tegaskan Telah Gunakan Teknologi Ramah Lingkungan pada Operasional Pembangkit
ILUSTRASI. PLN Indonesia Power (PLN IP) merespon isu polusi udara di Jabodetabek yang terjadi belakangan ini


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PLN Indonesia Power (PLN IP) merespon isu polusi udara di Jabodetabek yang berkembang belakangan. Direktur Utama PLN IP, Edwin Nugraha Putra, memastikan bahwa PLN IP telah menerapkan berbagai teknologi ramah lingkungan guna menekan emisi dari pembangkit listrik berbasis batubara.

Dalam operasionalnya, PLTU PLN IP, kata Edwin, telah dilengkapi dengan teknologi ramah lingkungan termutakhir Electrostatic Precipitator (ESP) dan Continuous Emission Monitoring System (CEMS). Hal ini bertujuan memastikan emisi gas buang dari operasional pembangkitan ditekan semaksimal mungkin.

Sedikit informasi, CEMS merupakan teknologi yang digunakan untuk memantau emisi pembangkit secara terus menerus. Sehingga emisi yang keluar dari cerobong dapat dipantau secara real time dan dipastikan tidak melebihi baku mutu udara ambien yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sementara itu, ESP merupakan teknologi pada PLTU yang berfungsi untuk menangkap debu dari emisi gas buang. Teknologi ini didesain mampu menyaring dan menangkap debu dengan ukuran sangat kecil (<2 micrometer) hingga 99,9%, serta mengendalikan polutan lainnya (NOx dan SOx).

"Berbagai upaya yang dilakukan PLN IP di atas berhasil memperbaiki kualitas udara ambien di sekitar lokasi pembangkit di Jakarta dan Banten. Parameter PM 2.5 di sekitar lokasi pembangkit menunjukkan tren yang cenderung menurun dan masih di bawah Baku Mutu Ambien (BMA) yang ditetapkan pemerintah,” kata Edwin (21/8).

Baca Juga: PLTS Terapung Cirata Segera Beroperasi, Pembangkit Surya Besar Lainnya Akan Menyusul

Seperti diketahui, KLHK menetapkan ambang batas baku mutu emisi pembangkit tenaga listrik sebesar 550mg per Nm3 untuk parameter SO2 dan NOx, serta 100mg per Nm3 untuk parameter partikulat pada PLTU Batubara.

Sementara itu, ambang batas untuk PLTGU (Gas) adalah 150mg per Nm3 untuk parameter SO2, 400 mg per Nm3 untuk parameter NOx dan 30mg per Nm3 untuk parameter partikulat.

"Hasil Monitoring CEMS per 15 Agustus 2023 dari parameter SO2, NOx, PM dan Hg pembangkit-pembangkit yang dioperasikan PLN IP berada di bawah Baku Mutu Emisi sesuai dengan ketentuan Kementerian LHK terkait Baku Mutu Emisi Pembangkit Tenaga Listrik,” klaim Edwin.

Di kawasan Jabodetabek, PLN IP mengelola sejumlah aset pembangkit, mulai dari PLTU Suralaya 1-7, PLTU Pelabuhan Ratu, PLTGU Priok, PLTU Labuan, PLTU Lontar, dan PLTU Suralaya 8 telah dilengkapi CEMS. Semuanya, menurut klaim PLN IP, telah dilengkapi CEMS dan memakai teknologi ESP.

Belakangan, isu polusi udara di Jakarta dikaitkan dengan berbagai faktor dalam perbincangan publik, termasuk di antaranya pengoperasian PLTU di Jabodetabek. Kontan.co.id mencatat, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berpendapat bahwa buruknya kualitas udara di Jakarta ini dipicu oleh beberapa faktor, termasuk di antaranya keberadaan PLTU.

Hal ini mengingat bahwa terdapat beberapa PLTU batubara yang memiliki jarak terdekat dari ibu kota, seperti PLTU batubara di Banten.

Baca Juga: Uji Kelayakan Pensiun Dini PLTU Pelabuhan Ratu Belum Juga Rampung, Apa Masalahnya?

"Sekarang di Jakarta salah satu polusi udara terjelek di dunia karena PLTU batubara kita," ujar Bahlil dalam acara Diskusi di Universitas Diponegoro Semarang, Minggu (20/8).

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), Arthur Simatupang, menegaskan bahwa operasional pembangkit listrik dikontrol ketat dan diawasi oleh pemerintah melalui CEMS.

Lebih lanjut, ia juga menilai perlu adanya penghitungan secara ilmiah dan komprehensif untuk mengukur kontribusi emisi polusi dari tiap-tiap sektor dalam mengatasi permasalahan polusi udara.

“(Perlu diukur secara ilmiah kontribusi polusi) dari sektor transportasi berapa, dari kebiasaan bakar sampah berapa, dari industri berapa, dari pembangkit listrik berapa,” ujarnya kepada Kontan.co.id (18/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×