kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,55   3,92   0.42%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PLN kembali bersinergi dengan KPK untuk amankan aset di Maluku


Jumat, 25 September 2020 / 13:20 WIB
PLN kembali bersinergi dengan KPK untuk amankan aset di Maluku
ILUSTRASI. PLN gandeng KPK untuk amankan aset


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal juga mengapresiasi atas tingginya inisiatif PLN dalam proses sertifikasi tanah sehingga dapat dilakukan dengan cepat.

“Dengan cara biasa, ini butuh waktu mencapai 100 tahun tanah yang ada bisa disertifikatkan. Namun, dengan perintah presiden dan kerja sama banyak pihak, tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia akan terdaftar. Seluruh sumber daya dan dana akan kita upayakan. Harapannya BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah mencontoh PLN dalam melakukan sertifikasi atas aset-aset tanahnya,” ucap Sunraizal.

Gubernur Maluku Murad Ismail menyampaikan, sertifikasi aset yang termasuk bagian manajemen aset ini sangat dibutuhkan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.

“Ini bermanfaat untuk menjaga nilai aset, menghindari pembelian aset yang tidak perlu, serta meningkatkan keamanan aset dan kemudahan dalam penyusunan anggaran untuk pengadaan aset,” ucap Murad.

Adapun Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, kerja sama ini adalah bentuk komitmen PLN untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti yang dimiliki oleh PLN, demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Kementerian ESDM optimisitis Perpres EBT bakal atasi kendala pengembangan EBT

"PLN merasakan betul uluran bantuan yang luar biasa dari BPN. Kerja sama tersebut diperkokoh lagi dengan dukungan dari KPK yang memiliki satu fokus yakni program pencegahan korupsi melalui pembenahan dan penyelamatan aset tetap BUMN," ujar Darmawan.

Melalui penyerahan ini, sertifikasi aset tanah PLN di provinsi Maluku yang semula hanya 18% per 31 Desember 2019, saat ini meningkat menjadi 86%.

“Kementerian ATR/BPN-RI, saya ingat betul Presiden kita, bapak Jokowi menugaskan untuk menyelesaikan masalah yang seolah-olah waktu itu tidak mungkin yaitu mensertifikasi 12 juta bidang lahan dalam lima tahun. Hari ini, dengan suasana yang berbeda di Kota Ambon, menjadi tempat ditemukannya titik terang sertifikasi tanah. Kota Ambon yang manis dan cantik. Keindahan alam Ambon yang menawan dan masyarakatnya sangat ramah. Tepatlah kota ini disebut Ambon Manise,” ungkap Darmawan.

Dirinya turut berterima kasih atas dukungan jajaran KPK-RI dan Kementerian ATR/BPN RI. Pasalnya, pencapaian ini tidak lepas dari sinergi antara PLN dengan KPK, Kanwil BPN Maluku, dan pemerintah daerah yang berada di Maluku. Sertifikasi tanah ini tidak hanya bermanfaat bagi PLN, namun juga digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“PLN merasakan betul uluran bantuan yang luar biasa dari BPN dan Pemerintah Daerah. Kerja sama tersebut makin diperkokoh lagi, di mana lembaga yang kita hormati dan kita cintai sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi memiliki satu fokus yakni program pencegahan korupsi melalui pembenahan dan penyelamatan aset tetap BUMN,” tambah Darmawan.

Baca Juga: Coca-Cola Amatil targetkan kebutuhan energi 60% dipenuhi dari sektor EBT

Sebagai catatan, acara kali ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktur Utama PLN dengan Menteri ATR/BPN pada tanggal 12 November 2019 dan penandatanganan PKS antara General Manager Unit Induk PLN se-Indonesia dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2019 lalu.

Selain di Ambon, penyerahan sertifikat dari Kementerian ATR/BPN kepada PLN juga telah dilakukan di beberapa provinsi, di antaranya Jawa tengah 609 Aset, Gorontalo 117 Aset, Jambi 737 Aset, dan Sumatera Utara 1.105 Aset.

Selanjutnya: Hingga Agustus 2020, proyek listrik 35.000 MW baru tercapai 24%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×