Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mengurangi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) sehingga menekan Biaya Pokok Produksi (BPP) tenaga listrik yang efisien, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mempercepat pemanfaatan gas untuk sektor ketenagalistrikan melalui penandatanganan Perjanjian Induk Kerja Sama dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk.
Perjanjian Induk Kerja Sama ini merupakan turunan dari pokok-pokok perjanjian yang sebelumnya telah ditandatangani antara PLN dengan PT Pertamina (Persero).
Penandatanganan dilaksanakan oleh Direktur Energi Primer PLN, Rudy Hendra Prastowo dan Direktur Utama PGN, Suko Hartono, Senin (05/10/2020).
Dengan kerja sama tersebut, PGN akan menyediakan pasokan dan pembangunan Infrastruktur Liquefied Natural Gas (LNG) di 52 lokasi pembangkit listrik milik PLN.
Baca Juga: PGN alirkan gas untuk 5 pelanggan industri baja dan logam
Dalam implementasinya, PGN dan PLN akan saling transparan dalam menentukan desain teknis dan struktur tarif gas di plant gate pembangkit PLN, termasuk pemberlakuan tarif gas secara bertahap (staging). Desain infrastruktur dan pola pasokan gas juga harus andal, reliable, dan memenuhi aspek keamanan.
Direktur Energi Primer PLN Rudi Hendra Prastowo menegaskan, kerja sama ini adalah bentuk sinergi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam upaya kemandirian energi untuk mendorong perekonomian nasional dengan ketersediaan energi listrik yang bersaing dan berkelanjutan.
“Pada prinsipnya, pelaksanaan proyek ini harus mempertimbangkan aspek efisiensi, efektifitas, serta keberlanjutan pemanfaatan gas dan ketersediaan tenaga listrik hingga mengurangi konsumsi bahan bakar BBM. Hal ini demi menekan BPP tenaga listrik yang lebih efisien," ungkap Rudi dalam siaran pers yang diterima Kontan, Selasa (6/10).
Adapun proyek gasifikasi pembangkit PLN di 52 lokasi ini sesuai penugasan dari pemerintah kepada PLN dan Pertamina dengan estimasi kapasitas pembangkit kurang lebih 1,8 GigaWatt (GW).
Baca Juga: PGN dan PLN teken perjanjian kerja sama penyediaan pasokan dan infrastruktur LNG
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) 13/ 2020 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur LNG serta Konversi Penggunaan Bahan Bakar Minyak dengan LNG dalam Penyediaan Tenaga Listrik.
Dalam pelaksanaan proyek ini, PGN bertanggung jawab untuk menyediakan pasokan gas atau LNG serta membangun dan menyediakan infrastruktur gas atau LNG.