Reporter: Mimi Silvia | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Besarnya proyek pembangunan pembangkit listrik yang mencapai 35.000 Megawatt, membuat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membutuhkan jaminan hukum untuk proyek tersebut.
Dalam hal ini PLN meminta setiap pengerjaan proyek dilengkapi oleh opini hukum. Di mana opini hukum ini akan berasal dari kepolisian dan kejaksaan yang bisa menjadi payung hukum untuk setiap tindakan PLN.
Langkah ini pun mendapat dukungan dari Menko Polhukam, Luhut Panjaitan. Menurutnya, opini hukum ini menjadi sangat penting untuk program pemerintah. "Intinya kita akan memberikan bantuan, asistensi dari kejaksaan maupun Kapolri agar tidak ada yang bisa dipersalahkan di kemudian hari," kata Luhut, Kamis (3/9) kemarin di gedung PLN.
Sofyan Basir Direktur Utama PLN mengatakan, saat ini kendala paling utama dalam pembangunan pembangkit adalah masalah pembebasan lahan. Ia mencontohkan, misalkan satu jalur ada 150 tiang dan ada 3 tiang yang harga tanahnya di atas rata-rata. Karena harganya yang mahal itu, membuat PLN tidak mau mengeksekusinya karena takut akan di salahkan di kemudian hari.
Jika kasus seperti ini terjadi, maka PLN akan melengkapi dan meminta opini hukum dari kepolisian dan kejaksaan.
Menurut Sofyan, saat ini ada kasus serupa yang terjadi di Batang, Kalimantan, Lebak, Jawa Tengah. "Memang hanya 300 proyek mungkin masalahnya cuma 20 kasus, tapi paling bermasalah nanti proses ke depan adalah jaringan," kata Sofyan, Kamis (3/9).
Yang jelas, manajemen PLN saat ini menghindari kejadian serupa yang menimpa Direktur Utama PLN sebelumnya yaitu Dahlan Iskan dan Nur Pamudji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News