kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

PLN naikkan diskon tarif tengah malam menjadi 50%


Minggu, 03 April 2011 / 19:30 WIB
PLN naikkan diskon tarif tengah malam menjadi 50%
ILUSTRASI. Lady Gaga dan Blackpink


Reporter: Fitri Nur Arifenie |

JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berencana menaikkan diskon tarif bagi industri yang menggunakan listrik di luar waktu beban puncak. Semula, perusahaan setrum plat merah itu akan memberlakukan diskon tarif untuk industri sebesar 20%-25%.

Kini, PLN akan memberikan diskon tarif sebesar 20% hingga 50%. Kebijakan ini diambil setelah PLN bertemu dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada tanggal 25 Maret 2011. “Pengusaha meminta diskonnya itu lebih besar karena mereka memiliki konsekuensi biaya karena menggeser-geser jam kerja. Ini kita pertimbangkan,” ujar Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun, Minggu (3/4).

Namun, untuk mendapatkan diskon tersebut, kelompok industri dan bisnis harus memenuhi beberapa persyaratan. Menurut Benny, diskon sebesar 50% akan diberikan ketika industri mengurangi pemakaian setrum ketika waktu beban puncak.

Diskon ini berlaku untuk pemakaian di atas jam 10.00 malam hingga jam 08.00 pagi. Ia mencontohkan, misalnya untuk industri yang biasanya memakai 10 mw ketika waktu beban puncak berkurang menjadi 4 mw, maka industri tersebut berhak mendapatkan diskon 50%. Akibat pengurangan kegiatan ini ketika waktu beban puncak, pemakaian setrum industri bakal naik di luar waktu beban puncak karena industri bakal menggenjot kerjanya. Tambahan pemakaian setrum inilah yang bakal mendapat diskon.

“Jadi kalau beban puncak kan tarifnya Rp 680 per kwh, nanti di diskon hanya tinggal Rp 340 per kwh. Kalau mereka memakai jam 10.00 malam sampai jam 8.00 pagi itu katakanlah 1000 kwh lalu dengan program ini tambah 1200 kwh maka 200 kwhnya itu dikalikan dengan Rp 340 karena diskon 50%. Diskon ini bisa menjadi kompensasi upah bagi pengusaha,” tutur Benny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×