kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.660.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.935   -9,00   -0,05%
  • IDX 5.896   -102,90   -1,72%
  • KOMPAS100 764   -13,28   -1,71%
  • LQ45 584   -4,02   -0,68%
  • ISSI 203   -5,25   -2,52%
  • IDX30 331   -1,77   -0,53%
  • IDXHIDIV20 408   -0,87   -0,21%
  • IDX80 87   -1,24   -1,41%
  • IDXV30 110   -1,47   -1,32%
  • IDXQ30 107   -0,13   -0,12%

PLN: Pemerintah Harus Beri Batas Harga Tertinggi DMO


Kamis, 20 November 2008 / 15:23 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. PT PLN (Persero) menyayangkan kalau pemerintah tidak memberikan batas harga tertinggi bagi batubara yang wajib di pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar khawatir, dengan tidak disebutkannya harga jual tertinggi tersebut dalam Peraturan Menteri ESDM tentang DMO Batubara maka produsen bisa seenaknya menentukan harga jual. Padahal PLN merupakan konsumen terbesar batubara di dalam negeri.

"Saya kira harga DMO tetap tidak boleh lebih tinggi dari patokan harga ekspor terendah. Kalau hal tersebut ditentukan, tentu akan sangat membantu PLN," ujar Fahmi melalui pesan singkatnya kepada KONTAN, Kamis (20/11).

Sebelumnya Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM Bambang Gatot Ariyono, bilang pemerintah hanya akan menetapkan harga terendah bagi batubara DMO. "Jadi kalau kita tetapkan standarnya ya harga penjualan harus di atas itu. Bagi pemerintah kan bagus untuk penerimaan," ujar Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×