kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

PLN: Pemerintah Harus Beri Batas Harga Tertinggi DMO


Kamis, 20 November 2008 / 15:23 WIB
PLN: Pemerintah Harus Beri Batas Harga Tertinggi DMO


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. PT PLN (Persero) menyayangkan kalau pemerintah tidak memberikan batas harga tertinggi bagi batubara yang wajib di pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar khawatir, dengan tidak disebutkannya harga jual tertinggi tersebut dalam Peraturan Menteri ESDM tentang DMO Batubara maka produsen bisa seenaknya menentukan harga jual. Padahal PLN merupakan konsumen terbesar batubara di dalam negeri.

"Saya kira harga DMO tetap tidak boleh lebih tinggi dari patokan harga ekspor terendah. Kalau hal tersebut ditentukan, tentu akan sangat membantu PLN," ujar Fahmi melalui pesan singkatnya kepada KONTAN, Kamis (20/11).

Sebelumnya Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM Bambang Gatot Ariyono, bilang pemerintah hanya akan menetapkan harga terendah bagi batubara DMO. "Jadi kalau kita tetapkan standarnya ya harga penjualan harus di atas itu. Bagi pemerintah kan bagus untuk penerimaan," ujar Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×