Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .
Kalau pinjaman dalam negeri, bunga pinjaman dalam rupiah biasanya lebih tinggi dari bunga pinjaman dari luar. Apalagi bank-bank Indonesia terbatas dalam memberikan project finance, jadi kalaupun ikut mendanai proyek IPP biasanya ikut dalam konsorsium yang terbentuk.
Hal yang sama di ungkapkan Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) Rizal Calvary Marimbo, ia mengatakan bisa mendongkrak realisasi percepatan proyek-proyek yang ada dan PLN bisa fokus ke transmisi dengan membuka pintu lebih besar lagi untuk swasta di pembangkit.
Baca Juga: PLN perkirakan potensi kebutuhan listrik di industri smelter Sulawesi capai 4.440 MVA
“Saya kira akan lebih ringan bagi PLN bisa gotong royong bersama swasta di pembangkit,” ujar Rizal.
Mengenai fokus jenis pembangkit yang diupayakan yakni PLTU dan PLTMG dengan dampak terhadap pembangkit EBT menurut Rizal untuk PLTU memang yang paling efisien dari mix energy lainnya, tapi untuk EBT mesti diberi atensi khusus.
Untuk kondisi investasi secara umum di Indonesia saat ini, IPP mempunyai peluang untuk meraih pendanaan seperti itu, tinggal menunggu perbaikan regulasi.
Baca Juga: Pemerintah siap turun tangan fasilitasi akses pendanaan untuk pembangunan smelter
Riza menambahkan, dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik mengatur mengenai model Power Purchase Agreement (PPA).
Namun dalam prakteknya, kehadiran kebijakan ini justru membatasi kemampuan IPP untuk menegosiasikan PPA, khususnya ketentuan komersial sehingga pendanaan proyek pembangkit listrik akan menjadi tidak menarik.
Untuk itu ia menyarankan, perlu ada peninjauan ulang soal ketentuan model PPA khususnya terkait penalty liquidated damages diatur bahwa besarnya ditentukan sesuai kesepakatan IPP dan PLN (termasuk untuk batasannya).
Baca Juga: PLN: 65% proyek 35.000 MW akan rampung di 2020-2021
Karena, pada praktik sebelumnya pengenaan liquidated damages didasarkan pada prinsip menutupi biaya tambahan PLN dan kepastian ada tidaknya kewajiban PLN untuk membayar penalty dalam hal ketidakpatuhan dalam pembayaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News