kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PLN Siap Ikuti Ketentuan Pemerintah untuk Penyesuaian Tarif Listrik


Rabu, 26 Januari 2022 / 17:31 WIB
PLN Siap Ikuti Ketentuan Pemerintah untuk Penyesuaian Tarif Listrik
ILUSTRASI. PLN akan mengikuti ketentuan pemerintah untuk kebijakan tarif listrik terhadap 13 golongan pelanggan non-subsidi.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan siap mengikuti ketentuan pemerintah untuk kebijakan tarif listrik 13 golongan pelanggan non-subsidi.

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat merencanakan untuk melepas Automatic Tariff Adjustment (ATA) untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang telah ditahan sejak 2017 lalu.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan, tarif yang ditahan selama ini selisihnya ditutupi dengan kompensasi yang ditanggung oleh pemerintah.

Adapun, jika kemudian pemerintah memutuskan untuk tak lagi menahan tarif bagi 13 golongan pelanggan ini maka bakal ada penyesuaian tarif mengikuti pergerakan komponen pembentuk harga.

"Dalam hal ini, keputusan dari pemerintah akan kami laksanakan," terang Darmawan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII, Rabu (26/1).

Darmawan melanjutkan, keputusan untuk melepas tariff adjustment atau tetap menahannya merupakan keputusan dari pemerintah.

Baca Juga: PLN Jamin Krisis Batubara Tak Terulang

Sebelumnya, Kementerian ESDM memastikan masih akan menahan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi setidaknya pada 6 bulan pertama tahun ini.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengungkapkan, mekanisme tariff adjustment atau penyesuaian tarif berpotensi masih akan ditahan untuk 6 bulan pertama tahun ini.

"Kami sudah sepakat bahwa 2022 diterapkan maksimum 6 bulan, artinya setelah itu tidak (ditahan). Tapi tidak dijelaskan kapan mulai berlakunya dan harus kondisional," ungkap Rida dalam Konferensi Pers Kinerja 2021, Selasa (18/1).

Dia menambahkan, meskipun penyesuaian tarif disepakati dilakukan maksimum 6 bulan atau berpotensi akan diberlakukan pada semester II -022, namun pemerintah masih memantau dampak dari pandemi Covid-19.

Jika nantinya daya beli masyarakat sudah membaik serta daya saing industri sudah kompetitif, maka pemerintah akan segera melakukan penyesuaian tarif listrik tersebut.

Rida menilai, jika situasi ekonomi sudah membaik maka penyesuaian tarif memang perlu dilakukan agar tidak kian membebani APBN. Dalam catatan Kementerian ESDM, APBN harus menanggung beban sekurang-kurangnya Rp 20 triliun per tahun untuk menutup selisih dari tarif yang ditahan sejak 2017 ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×