kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   15.000   0,76%
  • USD/IDR 16.810   20,00   0,12%
  • IDX 6.446   7,70   0,12%
  • KOMPAS100 927   0,91   0,10%
  • LQ45 722   -0,90   -0,12%
  • ISSI 206   1,64   0,80%
  • IDX30 375   -0,74   -0,20%
  • IDXHIDIV20 453   -1,23   -0,27%
  • IDX80 105   0,08   0,08%
  • IDXV30 111   0,28   0,25%
  • IDXQ30 123   -0,06   -0,05%

PLTU Dilarang Beroperasi Lebih dari 2050, PLN akan Kebut Dua Jenis Pembangkit EBT Ini


Senin, 21 April 2025 / 18:17 WIB
PLTU Dilarang Beroperasi Lebih dari 2050, PLN akan Kebut Dua Jenis Pembangkit EBT Ini
ILUSTRASI. Pembangkit listrik tenaga panas bumi yang dikembangkan PLN. PLN mengungkap akan mengejar pengembangan pembangkit listrik yang berasal dari Energi Baru Terbarukan (EBT)


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero mengungkap akan mengejar pengembangan pembangkit listrik yang berasal dari Energi Baru Terbarukan (EBT) khususnya pembangkit listrik beban dasar atau base load untuk mempersiapkan larangan operasi PLTU yang tidak boleh lebih dari tahun 2050.

Menurut EVP Aneka Energi Terbarukan PLN, Zainal Arifin pembangkit base load yang dipilih antara lain adalah Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

"Untuk pembangkit base load, salah satu yang akan dipilih adalah PLTN, selain PLTP atau Geothermal," ungkap Zainal kepada Kontan, Senin (21/04).

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 tahun 2025 tentang peta jalan atau road map transisi energi sektor ketenagalistrikan.

 Baca Juga: China Bangun Lebih Banyak PLTU, Ekspor Batubara RI Berpotensi Melonjak 10%

Dalam Permen No 10/2025 terutama pada pasal 6 ayat (1) tertulis bahwa terdapat pembatasan penambahan PLTU melalui pelarangan pengembangan PLTU baru.

Adapun, PLTU yang telah ada masih boleh beroperasi namun dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam proyek strategis nasional yang memiliki
kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional;

2. berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35% (tiga puluh lima persen) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2021 melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan; dan

3. Beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050.

Adapun, Zainal menambahkan terkait target PLTU yang dibatasi paling lama beroperasi sampai 2050, pihaknya akan melakukan early retirement seperti yang sedang dipersiapkan untuk PLTU Cirebon.

"Dilakukan program early retirement seperti yang saat ini dipersiapkan untuk PLTU Cirebon," katanya.

Dalam Permen No 10/2025 transisi energi sektor ketenagalistrikan khususnya PLTU juga akan dilakukan melalui retrofitting pembangkit fosil.

Yaitu berupa implementasi teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage) yang dapat menyimpan emisi gas rumah kaca dalam formasi geologi dan penggunaan green ammonia (NH3).

Terkait program CCS yang akan dilakukan PLN, Zainal menyebut saat ini masih berada pada tahap studi kelayakan teknologi dan mapping potensi,

"Kami bekerjasama dengan ITB, LEMIGAS, World Bank dan sebaganya. Nantinya CCS itu CO2 dari PLTU kita tangkap dan disimpan, jadi tidak untuk dijual," ungkapnya.

Asal tahu saja Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 tahun 2025 tentang peta jalan atau road map transisi energi sektor ketenagalistrikan adalah peraturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi yaitu Nomor 112 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukkan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Meski begitu, dalam pasal (19) tertulis bahwa keputusan atas Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU akan dilakukan oleh Menteri ESDM.

Hal ini, setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang  keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

Baca Juga: MIND ID Bidik Pasok Listrik Seluruh Sumatera Lewat PLTU Mulut Tambang

Selanjutnya: CATL Rilis Baterai Generasi Terbaru Untuk Kendaraan Listrik

Menarik Dibaca: 8 Warna Cat Terbaru 2025 yang Bikin Rumah Modern Minimalis Makin Adem dan Elegan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×