kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PMN tertahan, Bulog cari pinjaman perbankan


Senin, 30 November 2015 / 20:26 WIB
PMN tertahan, Bulog cari pinjaman perbankan


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Perum Bulog sangat membutuhkan dana penyertaan modal negara (PMN) untuk tahun 2016 mendatang sebesar Rp 2 triliun. Namun PMN tersebut mandek di DPR yang menahan rencana pemerintah melakukan PMN untuk 25 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun depan. Untuk itu, Bulog melirik alternatif pendanaan dari perbankan.

Seharusnya, dana PMN sebesar Rp 2 triliun itu digunakan Bulog untuk pengadaan dryer untuk gabah, silo untuk jagung, cold storage atau lemari pendingin untuk penyimpanan daging sapi. Padahal infrastruktur ini amat dibutuhkan Bulog untuk menunjang kinerjanya sebagai penyangga sejumlah komoditas pangan nasional.

"Sebelumnya, dana PMN itu dipersiapkan untuk perluasan infrastruktur Bulog, berupa infrastruktur pasca panen dan penyimpanan," ujar Direktur Utama Bulog akhir pekan lalu.

Silo misalnya dibutuhkan Bulog untuk menyimpan stok jagung. Dengan begitu, setiap kali dibutuhkan jagung di luar masa panen, Bulog tetap memiliki persediaan. Demikian juga dengan memiliki drying center sangat mendukung kinerja Bulog dalam hal meningkatkan kualitas gabah yang dibeli dari petani.

Untuk mengantisipasi PMN tertahan dalam waktu lama, Bulog berencana mencari pinjaman dari perbankan agar pembangunan infrastruktur tersebut tetap jalan. Namun agar bisa mendapatkan pinjaman, Bulog membutuhkan surat jaminan dari pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×