kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.174   26,00   0,16%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

PNBP minerba mencapai Rp 19 triliun


Rabu, 19 Juli 2017 / 20:08 WIB
PNBP minerba mencapai Rp 19 triliun


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bergantung pada harga komoditas sepanjang sisa tahun ini untuk mempertahankan tren positif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sub sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Jonson Pakpahan mengungkapkan hingga saat ini, PNBP minerba telah mencapai Rp 19 triliun. Jumlah tersebut mencapai 58,64% dari target yang ditetapkan senilai Rp 32,4 triliun.

Dia menyatakan pihaknya optimistis target PNBP kali ini akan tercapai. Hal tersebut akan membalikkan tren PNBP minerba yang kerap tak mencapai target setiap tahun.

Menurutnya, yang menjadi kunci kali ini adalah harga komoditas. Pasalnya, rata-rata harga komoditas, khususnya batu bara yang menyumbang sekitar 80% PNBP minerba, terus bertahan di atas US$80 per ton.

"Jika harga tidak drop, prediksi kita akan tercapai," katanya kepada KONTAN, Rabu (19/7).

Jonson menjelaskan selain harga komoditas yang berada di luar kendali pemerintah, cakupan operasi tambang yang tersebar di seluruh Indonesia juga cukup menyulitkan. Selain harus melakukan monitoring, evaluasi pun harus dilakukan terus menerus.

"Sangat sulit bagi pusat untuk monitoring dan evaluasi tanpa bantuan dinas di daerah," ujarnya.

Adapun koordinasi dengan pemerintah daerah terus ditingkatkan. Hasilnya, pengawasan akan kepatusan perusahaan tambang dalam memenuhi kewajiban keuangannya semakin membaik.

Asal tahu saja pada awal tahun ini saja, nilai tunggakan PNBP masih sekitar Rp 4,9 triliun. Namun, kini nilainya sudah berkurang menjadi Rp 3,2 triliun dari sekitar 2.000 perusahaan.

Jonson mengungkapkan tersebut bisa turun lagi hingga Rp 2,1 triliun saja. Pasalnya, tagihan dengan nilai sekitar Rp1,1 triliun ternyata telah dibayarkan melalui pemda.

"Kalau ternyata sudah bayar, kita usulkan ke Kemenkeu untuk dihapuskan dari catatan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×