kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Poin HGB dalam RUU Pertanahan, ini respon Pakuwon Jati (PWON)


Minggu, 26 Januari 2020 / 23:28 WIB
Poin HGB dalam RUU Pertanahan, ini respon Pakuwon Jati (PWON)
ILUSTRASI. Booth pengembang perumahan dan properti PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) saat pameran properti REI Expo di Jakarta Convention Center, Senin (4/5/2015). KONTAN/Daniel Prabowo


Reporter: Amalia Fitri | Editor: Yudho Winarto

Dalam video tersebut Hotman menyebut pasal ini bisa merugikan masyarakat. Karena tanah milik masyarakat bisa diambil alih jika masa perpanjang sudah habis.

Baca Juga: Inilah daftar 50 RUU yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas)

"Sudah beredar RUU Pertanahan di mana salah satu pasal disebutkan HGB kamu hanya bisa diperpanjang sekali dan ada kemungkinan bisa sekali lagi. Artinya tanah kamu bisa diambil oleh negara. Padahal di UU Agraria yang lama. Sampai kapa pun HGB kamu bisa dipakai asal diperpanjang pada waktunya," kata Hotman di Video tersebut.

Hotman juga mengajak seluruh perusahaan properti untuk ikut bersuara menolak RUU Pertanahan. Sebab urusan HGB ini erat kaitannya dengan properti yang dijual kepada masyarakat.

Di sisi lain, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan aturan mengenai pemberian izin Hak Guna Bangunan (HGB) masih mengacu pada aturan yang lama. Sebab saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan masih belum dibahas lagi oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Suyus Windayana mengatakan saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut terkait RUU pertanahan, sehingga, aturan lama yang masih dipakai dalam hal yang berkaitan dengan pertanahan termasuk pemberian izin HGB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×