Reporter: Amalia Fitri | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) enggan berkomentar lebih jauh mengenai rencana revisi perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) agar tidak diperpanjang berkali-kali.
"Sepertinya lembaga Real Estate Indonesia (REI) tidak mempermasalahkan ya? Namun saya enggan berkomentar lebih jauh karena tidak menguasai persoalan," ungkap Direktur Keuangan Pakuwon, Minarto Basuki, kepada Kontan.co.id, Jumat (24/1) lalu.
Terlepas soal isu HGB, Pakuwon sendiri melihat tahun ini sejumlah katalis positif hadir untuk bisnis properti, yakni suku bunga rendah dan pelonggaran uang muka.
Baca Juga: Ramai soal izin HGB dalam RUU Pertanahan, ini kata Intiland (DILD)
Tahun ini, pihaknya mengembangkan kawasan Pakuwon Mall Bekasi dengan total capital expenditure (capex) Rp 2 triliun. Area mall tersebut nantinya juga akan berdiri satu mall, 4 apartemen dan 2 hotel.
"Capex tahun ini diproyeksikan naik 16,4% dari Rp 1,890 triliun, tahun 2020 diproyeksikan Rp 2,2 Triliun," pungkasnya.
Sebelumnya, kembali beredar video lama pengacara kondang Hotman Paris soal RUU Pertanahan. Sebab dalam RUU tersebut ada pasal yang menyebutkan perpanjangan izin HGB hanya bisa dilakukan satu kali saja.
Dalam video tersebut Hotman menyebut pasal ini bisa merugikan masyarakat. Karena tanah milik masyarakat bisa diambil alih jika masa perpanjang sudah habis.
Baca Juga: Inilah daftar 50 RUU yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas)
"Sudah beredar RUU Pertanahan di mana salah satu pasal disebutkan HGB kamu hanya bisa diperpanjang sekali dan ada kemungkinan bisa sekali lagi. Artinya tanah kamu bisa diambil oleh negara. Padahal di UU Agraria yang lama. Sampai kapa pun HGB kamu bisa dipakai asal diperpanjang pada waktunya," kata Hotman di Video tersebut.
Hotman juga mengajak seluruh perusahaan properti untuk ikut bersuara menolak RUU Pertanahan. Sebab urusan HGB ini erat kaitannya dengan properti yang dijual kepada masyarakat.
Di sisi lain, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan aturan mengenai pemberian izin Hak Guna Bangunan (HGB) masih mengacu pada aturan yang lama. Sebab saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan masih belum dibahas lagi oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Suyus Windayana mengatakan saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut terkait RUU pertanahan, sehingga, aturan lama yang masih dipakai dalam hal yang berkaitan dengan pertanahan termasuk pemberian izin HGB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News