kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ponsel Anda bodong atau tidak, silakan cek di situs ini...


Minggu, 11 Agustus 2019 / 06:45 WIB
Ponsel Anda bodong atau tidak, silakan cek di situs ini...
ILUSTRASI.


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

Adapun ke depannya dapat dilanjutkan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan kontrol IMEI tersebut.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Janu Suryanto mengatakan peraturan tentang penerapan IMEI ini dalam waktu dekat akan diresmikan.

Baca Juga: Begini tanggapan ponsel Advan terhadap aturan IMEI

Kementerian Perindustrian sebelumnya telah bekerja sama dengan Qualcomm dan Global System for Mobile Communications Association (GSMA).

Setelah DIRBS terpasang, Kemenperin akan bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan untuk menyiapkan peraturan-peraturan yang dibutuhkan dalam rangka mengontrol peredaran ponsel ilegal tersebut. "Tujuannya agar tidak ada lagi black market dan juga ponsel ilegal," kata Janu, Jumat (21/6)

Menurutnya penggodokan aturan terbilang rumit. Hal ini agar implementasi di lapangan bisa berhasil. Berkaca dari pengalaman pengaturan SIM Card, Janu ingin memastikan agar aturan ini tidak diserang balik oleh masyarakat.

"Mesin-mesin sudah siap. Diharapkan Agustus nanti sudah siap dipasang dan IMEI yang palsu bisa langsung diblok," katanya.

Janu memastikan dengan IMEI Control ini tidak merugikan privasi konsumen atau memata-matai konsumen. Menurutnya tujuan utama yakni melindungi industri dalam negeri. "Kemenperin bekerjasama dengan Kominfo dan juga Kemendag untuk hal ini," jelasnya.

Selanjutnya, guna lebih mendongkrak kinerja sektor ini, faktor terpenting lainnya adalah pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM).

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, beberapa saat lalu menjelaskan dirinya berharap kepada para pelaku industri ponsel di dalam negeri berpartisipasi dalam program pendidikan vokasi melalui kemitraan dengan Sekolah Menengah Kejuruan yang ada di sekitar lokasi industri. "Ini untuk memudahkan penyerapan dan peningkatan kapasistas SDM yang dibutuhkan perusahaan," jelas Airlangga.

Baca Juga: Infinix: Aturan IMEI akan lindungi pemain ponsel resmi

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) Hendrik L. Karosekali mendukung agar aturan IMEI ini segera terbit. Pasalnya produsen dalam negeri selama ini sudah mengeluhkan adanya impor ilegal di pasaran. "Bahkan tahun ini saya dengar impor ilegal tembus di bea cukai. Masih banyak penyelundup di lapangan," jelas Hendrik kepada Kontan.co.id, Jumat (21/6).

Oleh karena itu Hendrik mengharapkan selain adanya IMEI ini bisa menjadi landasan agar impor berkurang. Menurutnya ini selaras dengan kemauan pemerintah untuk menumbuhkan industri dalam negeri selain lewat adanya aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×