kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ponsel Anda bodong atau tidak, silakan cek di situs ini...


Minggu, 11 Agustus 2019 / 06:45 WIB
Ponsel Anda bodong atau tidak, silakan cek di situs ini...


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

Di 2017 produksi dalam negeri mencapai 60,5 juta unit dan impor mencapai 11,4 juta unit. Di 2018 lalu menurutnya impor jumlahnya kian berkurang.

Dari data yang sudah diolah AIPTI, jumlah impor periode januari-juni 2018 handphone mencapai 3,8 juta unit dan komputer tablet & genggam mencapai 39.475 unit. Negara importirnya berasal China, Vietnam dan Singapura. "Di tahun ini kami harapkan produksi dalam negeri bisa tetap naik walaupun pada saat masa pemilu sempat melambat," jelasnya.

Baca Juga: Oppo: Peraturan IMEI jadi shock teraphy bagi pasar ponsel BM

Catatan Kontan.co.id, Senior Director Qualcomm Technology Licensing, Qualcomm International Ltd. Mohammed Raheel Kamal pernah menjelaskan yang dimaksud dengan produk ilegal adalah counterfeit atau produk palsu yang desain dan merek menyerupai orisinal, serta termasuk barang pasar gelap atau selundupan. Untuk itu, di Indonesia perlu mempelajari penerapan DIRBS.

“DIRBS memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui nomor IMEI ponsel,” terangnya.

Sistem ini juga dapat memverifikasi nomor IMEI ponsel yang menggunakan jaringan dari operator dengan mengacu pada data base yang dimiliki oleh Kemenperin dan GSMA untuk memastikan keabsahan IMEI. Selain itu, DIRBS memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi kode IMEI yang diduplikasi dari ponsel lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×