kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Oppo: Peraturan IMEI jadi shock teraphy bagi pasar ponsel BM


Rabu, 07 Agustus 2019 / 15:16 WIB
Oppo: Peraturan IMEI jadi shock teraphy bagi pasar ponsel BM


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penegakan aturan identitas nomor perangkat seluler internasional atau International Mobile Equipment Identity (IMEI) dinilai menguntungkan bagi produsen smartphone dalam negeri.

Peraturan tersebut bakal mengikis jumlah smartphone black market (BM) alias ilegal yang selama ini banyak beredar dan dinilai merugikan industri ponsel lokal.

Baca Juga: Catat situs terbaru dari Kemperin untuk cek IMEI

Aryo Meidianto, PR Manager PT Oppo Indonesia mengatakan pihaknya senang dengan keberadaan IMEI, sebab industri semakin dapat kepastian dan perlindungan.

"Kami jadi dapat dibantu lagi setelah penetapan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) produk smartphone, ditambah dengan ini," ujarnya ditemui di peluncuran produk baru Oppo, Rabu (7/8).

Selama ini pihaknya mengaku harus menghadapi gelombang produk ponsel ilegal, padahal Oppo sudah melangsungkan investasi mulai dari pabrikan hingga menggaji tenaga kerja dari Indonesia. Secara perlahan, diharapkan populasi smartphone BM dapat berkurang di masa depan.

Baca Juga: Simak tiga peraturan yang disiapkan untuk ponsel yang dibeli di luar negeri

Aryo bilang mungkin pengaruhnya tidak cepat namun pasar dan konsumen jadi lebih aware terhadap kekurangan produk BM itu.

"Tentu ini jadi shock therapy bagi konsumen karena produk BM sewaktu-waktu kalau peraturannya ditetapkan dapat saja di-block," sebutnya.

Saat ini Oppo memiliki pabrik di Indonesia dengan kapasitas produksi mencapai 1 juta unit per bulannya. Persentase TKDN rata-rata ponsel Oppo pun terus ditingkatkan, dimana kata Aryo, saat ini sudah mencapai level 35%.

Baca Juga: Validasi IMEI, begini gambaran biaya yang harus dikeluarkan operator telekomunikasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×