kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,96   4,38   0.49%
  • EMAS1.357.000 -0,07%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Potensi kartel enam komoditas pangan Rp 11 triliun


Selasa, 10 September 2013 / 17:59 WIB
Potensi kartel enam komoditas pangan Rp 11 triliun
ILUSTRASI. Saling Berjejer, Konjungsi Kuintet Saturnus, Mars, Venus, Jupiter Mulai Akhir Pekan


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan potensi kartel untuk enam komoditas pangan strategis mencapai Rp 11,34 triliun. Kadin mendesak pemerintah merombak tata niaga impor nasional yang rentan praktik spekulan dan kartel.

“Nilai potensi kartel yang mencapai Rp 11,34 triliun ini belum termasuk dengan komoditas lainnya yang juga berpengaruh pada tata niaga pangan” kata, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah dan Bulog Natsir Mansyur, dalam siaran pers yang diterima Kontan, Rabu  (10/9).

Bila dirinci, perkiraan kebutuhan konsumsi nasional dengan nilai potensi kartel bisa diperkirakan. Data kebutuhan daging sapi yang mencapai 340.000 ton nilai kartelnya diperkirakan mencapai Rp 340 miliar, daging ayam 1,4 juta ton mencapai Rp 1,4 triliun, gula 4,6 juta ton mencapai Rp 4,6 triliun, kedelai 1,6 juta ton mencapai Rp 1,6 triliun,  jagung 2,2 juta ton mencapai Rp 2,2 triliun dan beras impor 1,2 juta ton kartelnya diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun.

Menurut Natsir, gambaran seperti itu diakibatkan karena penataan manajemen pangan nasional yang sangat lemah dari aspek produksi, distribusi dan perdagangannya.  Natsir menilai, langkah KPPU dalam memberantas praktik kartel pangan sudah tepat.

“Kami berharap KPK, BPK, Kejaksaan menindaklanjuti temuan KPPU ini,  sebenarnya Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian juga tidak perlu panik,” ujar Natsir.

Natsir mengatakan, saat ini enam komoditas pangan strategis masih menjadi mainan pelaku kartel, akibat ketidakkonsistenan kebijakan pemerintah.  

“Akibat turbulensi kebijakan pangan ini, kita tidak bisa berharap banyak dari DPR Komisi VI dan IV karena DPR sendiri hanya bisa sebatas imbauan saja kepada pemerintah, tidak ada punishment anggaran bagi kementerian yang main-main terhadap persoalan pangan,” kata Natsir.

Menurut Natsir, kartel pangan ini dapat dicegah apabila diterbitkan Peraturan Presiden(Perpres) tentang peran tunggal Perum Bulog tangani enam komoditas pangan strategis. "Kalau terus dibiarkan ya akan seperti ini karena pemainnya dua kaki," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×