kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.404   -31,00   -0,19%
  • IDX 7.172   30,54   0,43%
  • KOMPAS100 1.044   3,16   0,30%
  • LQ45 813   1,58   0,19%
  • ISSI 225   0,08   0,04%
  • IDX30 425   1,08   0,25%
  • IDXHIDIV20 510   -0,54   -0,11%
  • IDX80 117   0,01   0,01%
  • IDXV30 121   -0,61   -0,50%
  • IDXQ30 140   0,12   0,08%

Potongan Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama 5%


Selasa, 13 Januari 2009 / 10:15 WIB
Potongan Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama 5%


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tampaknya, pemerintah benar-benar ingin menggairahkan industri otomotif. Pemerintah memastikan, industri otomotif akan mendapat keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Deputi Menteri Perekonomian bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady mengaku masih merundingkan besaran potongan pajak kendaraan dan bea balik nama itu bersama industri dan pemerintah daerah. Tapi, ia memperkirakan, potongan itu bisa mencapai sekitar 5%. "Kami menanti masukan pemerintah daerah," katanya.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif PKB saat ini adalah maksimal 5% dari nilai jual kendaraan. Ini artinya, pajak kendaraan bisa turun menjadi 0%. Sementara, tarif bea balik nama saat ini adalah 10%.

Kepastian insentif ini menambah daftar stimulus untuk sektor otomotif. Seperti ditulis KONTAN kemarin, pemerintah juga akan memberi potongan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sekitar 5% dan pembebasan Bea Masuk suku cadang dan komponen angkutan umum. Ada juga fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah untuk karoseri.

Sebagai catatan, kebijakan ini di luar fasilitas yang telah tercantum dalam kebijakan lain. Misalnya, perjanjian tarif spesifik dengan Jepang serta kemudahan impor lewat National Single Window.

Perjanjian Kemitraan Ekonomi (EPA) dengan Jepang mengatur, 85% komponen asal Jepang bisa masuk Indonesia tanpa bea masuk. Sebaliknya, 35% komponen Indonesia bebas masuk Jepang tanpa bea.

Edy menjelaskan, semua insentif ini dikucurkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertahankan tingkat permintaan sektor otomotif agar tetap tinggi. Maklum, pemerintah memandang sektor otomotif memiliki nilai tambah besar dan mempengaruhi banyak industri lainnya. Sektor ini juga menyerap tenaga kerja langsung sekitar 12.000-an orang. "Kita perkirakan, penjualan otomotif akan jatuh 30%-40%, itulah alasan insentif ini," kata Edy.

Selain itu, pemerintah memperhatikan sektor otomotif secara khusus karena Indonesia menjadi koordinator program liberalisasi sektor otomotif untuk masyarakat ekonomi ASEAN. Industri otomotif menjadi salah satu prioritas dari 12 sektor yang tercantum dalam rencana integrasi ekonomi ASEAN. Asal tahu saja, implementasi integrasi ekonomi ini maju dari 2020 menjadi 2015. Nah, insentif pajak ini bisa memperkuat industri otomotif nasional.

Cuma, setumpuk insentif itu tak otomatis akan menurunkan harga mobil atau motor. Gunadi Sindhuwinata, Presiden Direktur PT Indomobil Sukses International menyebut, pengusaha otomotif juga masih menanggung lonjakan biaya akibat pelemahan nilai tukar rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×