kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Menhub: Regulasi Ojol Harus Libatkan Semua Pihak, Perlu Atur Ekosistem Menyeluruh


Senin, 19 Mei 2025 / 16:54 WIB
Menhub: Regulasi Ojol Harus Libatkan Semua Pihak, Perlu Atur Ekosistem Menyeluruh
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.


Reporter: Muhammad Alief Andri | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa pemerintah terbuka terhadap pembentukan regulasi baru yang lebih menyeluruh bagi sektor transportasi daring, termasuk ojek online (ojol), asalkan tidak menimbulkan gangguan terhadap ekosistem yang sudah berjalan. Hal ini ia sampaikan dalam forum diskusi bersama aplikator dan media di Jakarta, Senin (19/5), sehari sebelum aksi unjuk rasa nasional yang akan dilakukan para pengemudi ojol.

“Ini bukan sekadar bisnis biasa. Ada ekosistem yang besar di sini, dari pengemudi, perusahaan, sampai masyarakat pengguna. Pemerintah ingin menjaga keberlanjutan dan keseimbangannya,” kata Dudy.

Terkait tuntutan pengemudi yang meminta adanya batas maksimal potongan aplikasi sebesar 10%, Dudy menyebut pihaknya akan mendalami lebih lanjut dengan mengkaji dampaknya terhadap keseimbangan ekosistem. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan terburu-buru mengambil keputusan sebelum semua pihak memberikan masukan.

Baca Juga: Ojol Bakal Demo Besar-Besaran Besok, Begini Respons Maxim Indonesia

Dudy juga menegaskan bahwa pembuatan regulasi soal transportasi daring bukan wewenang tunggal Kemenhub. Prosesnya harus melibatkan kementerian lain seperti Kementerian Ketenagakerjaan (terkait status mitra driver), OJK (karena terkait keuangan dan digital platform), serta stakeholder lainnya.

Terkait aksi mogok massal dan demo ojol pada 20 Mei, Menhub menyatakan menghargai hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, namun berharap komunikasi tidak hanya dilakukan di ruang publik. Ia meminta perusahaan aplikator dan pengemudi terus menjalin dialog terbuka agar persoalan tidak perlu dibawa ke jalan.

“Kalau memang ada tuntutan atau keluhan, mari selesaikan secara internal dan lewat komunikasi yang sehat. Jangan sampai suara mitra hanya terdengar di luar. Lebih baik duduk bersama, diskusi dengan kepala dingin,” katanya.

Baca Juga: Driver Ojol dan Kurir Serentak Matikan Aplikasi Besok, Ini Tuntutannya

Menhub juga menyoroti perlunya pendekatan hati-hati dalam menyusun kebijakan, mengingat profesi pengemudi ojol kini bukan sekadar pilihan pekerjaan sementara, melainkan telah menjadi bantalan sosial bagi banyak keluarga.

Kemenhub sendiri sebelumnya telah menerbitkan aturan soal perhitungan tarif dasar ojol lewat Kepmenhub No. KP 1001 Tahun 2022. Namun, banyak pihak menilai implementasinya masih belum optimal karena belum mengatur skema komisi, insentif, maupun detail kemitraan antara aplikator dan mitra pengemudi.

“Kalau kita ingin atur lebih dalam, harus jelas dulu parameternya, dampaknya ke pengguna, ke mitra, ke perusahaan. Jangan sampai niat baik malah bikin sistemnya goyah,” tutup Menhub.

Baca Juga: GARDA Ungkap Pemicu Utama Aksi Nasional Ojol 20 Mei 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×