Reporter: Dimas Andi, Vina Elvira | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Anak usaha PT PP (Persero) Tbk (PTPP), PT PP Properti Tbk (PPRO) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Exelly Elektrik Indonesia (Voltron).
Dalam nota kesepahaman tersebut, Voltron akan menyediakan layanan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) atau charging station untuk mengecas kendaraan listrik di beberapa titik proyek yang dikembangkan dan dimiliki oleh PPRO.
Adapun, beberapa lokasi yang dipilih dalam penyediaan layanan charging station terletak pada kompleks kawasan dan apartemen, seperti: Grand Kamala Lagoon yang berlokasi di Bekasi, Gunung Putri Square di Bogor, The Ayoma Apartment di Serpong, Evenciio Apartment di Margonda Depok; Amartha View dan The Alton Apartment di Semarang; Grand Sungkono Lagoon, Grand Dharmahusada Lagoon dan Paviliun Permata di Surabaya, serta Begawan Apartment yang berlokasi di Malang.
Direktur Utama PPRO Daniel Rinsani menyatakan, pelaksanaan kerja sama dengan Voltron merupakan salah satu bukti nyata dari komitmen PPRO terhadap penerapan ESG (Environmental, Social, and Corporate Governance) dalam mendukung lingkungan hijau dengan menyediakaan fasilitas SPKLU di beberapa proyeknya.
Baca Juga: Kapasitas Gudang Segar Kumala Indonesia (BUAH) Tumbuh 44,2% hingga Akhir 2023
“Dalam hal ini, PPRO sangat mendukung program yang dilaksanakan oleh Voltron, di mana ke depannya fasilitas SPKLU atau charging station dapat menunjang dan melengkapi kebutuhan kendaraan listrik yang berada di kawasan properti milik PPRO,” ungkap Daniel, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dirilis Jumat (1/12).
PPRO berharap, dengan terfasilitasinya SPKLU di proyek-proyek PPRO akan memberikan nilai tambah (added value) kepada stakeholders dan masyarakat yang membutuhkan.
Pengimplementasian SPKLU tersebut juga mendukung program green development yang dicanangkan oleh Pemerintah dan PPRO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News