Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) menerbitkan notice of default kepada PT Tuban Petrochemical Industries (Tuban Petro) terkait pembayaran Multi Years Bond (MYB) seri VII kepada PPA atau Menteri Keuangan.
Nilai dari pembayaran MYB tersebut mencapai Rp 734 miliar yang jatuh tempo pada tanggal 27 Agustus 2012. Setelah ada tambahan waktu 30 hari kalender (curing period) sebagaimana yang telah diatur dalam Perjanjian MYB, maka tanggal 27 September 2012 lalu PPA menerbitkan Notice of Default kepada Tuban Petro.
Perlu diketahui, beberapa waktu yang lalu, Grup Tuban Petro mengajukan proposal restrukturisasi secara komprehensif atas utang Tuban Petro dan hutang PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) kepada kreditur Pemerintah (Pertamina, BPMIGAS/SKMIGAS dan PPA) melalui skema Master Restructuring Agreement (MRA).
Namun, hingga batas waktu 17 Agustus 2012, beberapa condition precedent yang diatur dalam MRA belum bisa dipenuhi oleh Tuban Petro. Hingga akhirnya MRA dinyatakan tidak berlaku lagi. Pembayaran MYB seri VII ini sebelumnya merupakan bagian yang akan dibayarkan oleh Tuban Petro dengan menggunakan skema MRA yang dimaksud.
Dengan diterbitkannya Notice of Default tersebut, maka seluruh MYB yang berjumlah Rp 2,83 Triliun menjadi jatuh tempo seketika (due and payable) dan sebagai konsekuensi hukum PPA sebagai pemegang MYB berhak melakukan eksekusi jaminan dan penagihan kepada Honggo Wendratno (HW) sebagai pemberi jaminan pribadi.
Adapun jaminan dimaksud utamanya adalah: (1) 80% saham PT Polytama Propindo, (2) 50% saham PT Petro Oxo Nusantara, (3) 59,5% saham TPPI, (4) 30% saham Tuban Petro milik PT Silakencana Tirtalestari, (5) Tagihan Tuban Petro kepada PT Tirtamas Majutama (Zero Coupon Bond), dan (6) 3rd Rank Fixed Asset TPPI.
Dalam siaran pers yang diteken Renny O. Rorong, Corporate Secretary PPA hari ini (30/1) menyebutkan, PPA akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Berkoordinasi dengan kreditur Pemerintah yaitu Pertamina dan BPMIGAS (SKMIGAS) untuk menyepakati dan mengambil langkah-langkah strategis.
Setelah itu, melaksanakan hak-hak yang dimiliki PPA terkait Notice of Default dalam rangka menjaga nilai jaminan. Selanjutnya PPA akan melakukan upaya yang dianggap perlu, termasuk upaya hukum dalam rangka mengoptimalkan tingkat pengembalian piutang pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News