kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PPBN meminta pemerintah benahi tata niaga bawang putih


Kamis, 20 Februari 2020 / 21:13 WIB
PPBN meminta pemerintah benahi tata niaga bawang putih
ILUSTRASI. Sejumlah warga membeli bawang putih saat Operasi Pasar di Pasar Induk Rau di Serang, Banten, Rabu (19/2/2020). Kementrian Pertanian dengan menggandeng Pemda setempat menggelar Operasi Pasar bawang putih secara serentak di sejumlah daerah untuk menekan tin


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) meminta pemerintah segera mengatasi carut-marut tata niaga bawang putih. Sampai saat ini harga bawang putih masih tinggi karena stok yang langka di pasaran.

“Kami juga meminta Pak Jokowi turun langsung ke pasar, lihat bagaimana semua ibu-ibu sudah pada teriak harga bawang putih naiknya dua kali lipat di atas Rp 50.000 per kilogramnya,” ujar Mulyadi, perwakilan PPBN, Kamis (20/2).

Baca Juga: Ini langkah Kementan untuk mengantisipasi gejolak harga pangan jelang Ramadan

Ia mengharapkan, Presiden Jokowi segera mengambil beberapa langkah guna membenahi tata niaga bawang putih. Salah satunya dengan menghapus Permentan No. 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH), yang memproteksi impor bawang putih dengan wajib tanam 5% dari kuota impor.

"Kami juga minta adanya kepastian waktu terbitnya RIPH. Jangan setelah harga bawang naik, izin RIPH baru diterbitkan," kata Mulyadi, perwakilan PPBN, Kamis (20/2).

Ia juga mempertanyakan kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan) belum lama ini yang hanya memberikan RIPH kepada 10 importir saja. Padahal, ada 100 lebih importir yang telah melakukan wajib tanam bawang dan sudah mengajukan aplikasi permohonan sejak Nopember 2019 lalu. Namun, hingga kini belum ada yang diberikan RIPH.

"Malah yang dirilis RIPH-nya importir yang tidak jelas dan kebanyakan perusahaan baru yang belum pernah mengimpor bawang putih," ujarnya.

Baca Juga: Harga bawang putih meroket, KPPU: Ini bukan soal virus corona

Menurut Mulyadi, 10 importir yang telah menerima RIPH dari Kementan diduga bermasalah. Sebab, di antaranya ada yang beralamat fiktif dan beberapa gudangnya tidak jelas dan banyak masalah lainnya.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×