Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Yudho Winarto
Ety menambahkan PLB merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah dan perusahaan yang akan mengajukan menjadi PLB harus memenuhi persyaratan yang cukup ketat. Pertama, PLB hanya diberikan kepada trusted company.
Kedua, PLB wajib menerapkan sistem pergudangan modern, elektronik dan transparan yaitu penggunaan e-seal. Serta pencatatan barang masuk dan keluar melalui sistem TI dan CCTV yang online dapat dipantau oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: Ini tiga emiten tekstil yang mendapat catatan khusus dari BEI
Ketiga, semua barang yang masuk PLB wajib di-stripping sehingga tidak mungkin PLB menyembunyikan barang dari pantauan Bea dan Cukai. Terakhir, pemasukan dan pengeluaran barang wajib membuat dokumen pabean dan ketika keluar dari PLB harus memenuhi ketentuan impor.
Proses pengawasan di dalam PLB sendiri saat ini sudah berjalan sesuai dengan koridor perundangan yang berlaku dan juga cukup ketat. Operator PLB juga menjadi partner Bea Cukai dalam hal pengawasan dan tidak tertutup kemungkinan untuk instansi lainnya jika diperlukan.
“Kami sangat terbuka sekali dan sangat menyambut bila ada pihak yang ingin melakukan peninjauan lapangan atau bahkan berdiskusi langsung dengan para pelaku usaha PLB. Karena sebenarnya barang masuk dan keluar dari PLB sangat transparan,” tutup Ety.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News