kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   -927,64   -100.00%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPSKI : Hanya 13% feedloter yang patuh skema 5:1


Senin, 10 Desember 2018 / 20:07 WIB
PPSKI : Hanya 13% feedloter yang patuh skema 5:1
ILUSTRASI. Peternakan sapi


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Rochadi Tawaf menyebutkan, saat ini hanya 13 % sampai 14% perusahaan penggemukan sapi (feedloter) yang patuh pada kebijakan skema impor 5:1.

Skema 5:1 adalah kondisi di mana setiap mengimpor lima ekor sapi bakalan, importir harus mendatangkan satu sapi indukan.

“Ya pasti enggak perform semua (feedloter), karena kan ini hanya 13% sampai 14 % yang melakukan importasi sesuai dengan rencana itu kan,” kata Rochadi kepada Kontan.co.id, Senin (10/12).

Saat ini sendiri evaluasi dilakukan sambil berjalan hingga batas penerapan skema 5:1 ini di Desember 2018. Selanjutnya pada Januari 2019, evaluasi mulai dilakukan dan didapatlah perusahaan mana saja yang tidak patuh pada skema 5:1 ini.

Kemtan pun sudah menyiapkan sanksi berdasarkan kepatuhan dari feedloter. Namun sanksi ini lebih kepada pembatasan jumlah rekomendasi impor tiap feedloter, dan bukan mencabut izin impor. “Pasti semua (feedloter) kena itu sanksinya,” ujar Rochadi.

Rochadi menjelaskan sejak diberlakukan kebijakan skema 5:1 ini, para feedloter mulai mengurangi impor sapi. Penurunan impor sapi bakalan ini bahkan hingga separuh dari biasanya.

“Pokoknya menurun dari jumlah yang seharusnya, menurunnya mungkin 40% hingga 50% dari importasinya. Kebijakan rasio 5:1 ini mereka (feedloter) enggak bisa memenuhi kebutuhan 5:1 itu, solusinya ya aturannya harus dirubah,” jelasnya.

Rochadi mengaku sejauh ini pihaknya belum ada berbicara terkait dengan revisi aturan skema 5:1 ini dengan Kemtan. Ia bahkan menilai para feedloter akan diberhentikan jika saja hasil evaluasi menunjukkan bahwa tidak ada kepatuhan menjalankan skema 5:1 ini.

“Ya kena sanksi, semua diberhentikan bisnisnya , enggak ada izin impor. Jadi kalau pemerintah enggak merubah, itu semua bsnis (feedloter) mati semuanya,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×