Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli
Selain faktor dinamika ekonomi dan geo-politik global, Agus mengamini industri nasional masih berhadapan pada sejumlah tantangan di dalam negeri. Agus menyoroti dua tantangan utama.
Pertama, persaingan dengan produk impor, baik legal maupun ilegal.
Kedua, persoalan pasokan dan harga gas untuk industri yang diperlukan sebagai energi maupun bahan baku.
Baca Juga: Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Kata DPR
Hanya saja, Agus menegaskan bahwa untuk menghadapi kedua tantangan tersebut Kemenperin tidak bisa berjalan sendiri, karena memerlukan dukungan regulasi dari Kementerian dan Lembaga terkait lainnya.
Secara umum, Agus membeberkan bahwa strategi untuk menjaga pertumbuhan industri akan dilakukan dengan dua pendekatan.
Pertama, pendekatan defensif, yang berkaitan dengan regulasi perlindungan seperti kebijakan Bea Masuk Tindakan Anti Dumping (BMAD) dan Non-Tariff Measures (NTMs).
Soal kebijakan non-tarif sebagai instrumen perlindungan industri dalam negeri, Agus menyoroti bahwa jumlah NTMs Indonesia baru mencapai 207.
Jauh di bawah sejumlah negara seperti Thailand (661 NTMs), India (740 NTMs), China (1.569), dan AS yang memiliki sebanyak 4.597 NTMs.
Kedua, pendekatan ofensif, yang umumnya berkaitan dengan kebijakan fiskal dan pemberian insentif.
"Kedua pendekatan tersebut penting, karena saling melengkapi. Kami akan terus mengusulkan insentif dan stimulus apa saja yang diperlukan bagi industri dalam negeri agar pertumbuhannya bisa lebih cepat," tegas Agus.
Baca Juga: Setahun Prabowo-Gibran, Pasar Saham Tetap Ciamik Meski Diguncang Badai Geopolitik
Agus menambahkan, sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur industri nasional, Kemenperin pun telah melakukan reformasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025. Beleid yang terbit pada 11 September 2025 ini merevisi Permenperin Nomor 16 Tahun 2011.
Reformasi TKDN ini menitikberatkan pada empat aspek, yakni insentif, penyederhanaan, kemudahan serta kecepatan proses sertifikasi.
"Reformasi TKDN yang baru tidak hanya berfokus pada peningkatan nilai kandungan dalam negeri, tetapi juga menjadikannya instrumen strategis pembangunan industri yang inklusif dan berkelanjutan," terang Agus.
Dengan berbagai strategi tersebut, Kemenperin memproyeksikan kinerja sektor manufaktur pada tahun 2025 bisa tumbuh sebesar 5,93%.
"Kami akan upayakan pertumbuhan sektor manufaktur bisa di atas pertumbuhan ekonomi nasional," tandas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













