CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Produksi minyak capai 95% target APBN


Selasa, 15 September 2015 / 22:13 WIB
Produksi minyak capai 95% target APBN


Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat kenaikan produksi minyak bumi nasional.

Sejak Januari hingga September 2015, produksi rata-rata minyak bumi mencapai 783 ribu barel per hari (MBOPD). Produksi tersebut mencapai 95% target produksi yang tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015, yakni 825 MBOPD.

SKK Migas mendata, pada Agustus 2015 produksi minyak bumi nasional rata-rata 776 MBOPD. Pada September 2015, angka rata-rata produksinya mengalami peningkatan menjadi 800 MBOPD per hari.

Saat produksi minyak bumi mengalami kenaikan, produksi gas tetap. "Untuk gas, produksinya cenderung stagnan di angka 8.000 juta kaki kubik per hari (mmscfd)," kata Sekretaris SKK Migas Budi Agustyono dalam Rapat Koordinasi Kehumasan Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi se-Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa) di Yogyakarta, sebagaimana dikutip dari siaran pers SKK Migas kepada KONTAN, Selasa (15/9).

Bila digabungkan, total produksi minyak dan gas bumi (migas) 2,21 juta barel ekuivalen per hari (BOEPD). SKK Migas optimistis angka tersebut berpotensi mengalami peningkatan hingga akhir tahun seiring dengan selesainya sejumlah proyek migas.

Sampai 4 September 2015, realisasi penerimaan negara dari migas mencapai US$ 10,03 miliar. Dengan demikian, realisasi tersebut telah memenuhi 67% dari target penerimaan 2015 sebesar US$ 14,99 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×