Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Perlawanan atas penetapan kebijakan Bea masuk Anti Dumping (BMAD) ke Uni Eropa (UE) oleh produsen biodiesel asal Indonesia semakin gencar. Seluruh produsen biodiesel yang terkena BMAD tersebut, mengajukan penolakannya ke pengadilan Eropa atau European Court of Justice.
Togar Sitanggang Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) mengatakan, saat ini tahapan yang harus dilalui oleh para produsen biodiesel adalah memasuki tahap konsultasi dengan pihak UE. "Kemungkinan akhir Juli (konsultasi), tergantung jadwal itu disetujui oleh UE," kata Togar, Selasa (8/7).
Produsen biodiesel yang terkena BMAD di UE tersebut adalah PT Pelita Agung Agrindustri (Permata Hijau Group), PT Musim Mas, Ciliandra, PT Wilmar Nabati Indonesia, Wilmar Bioenergi Indonesia (Wilmar Grup). Pengenaan BMAD kepada produsen biodiesel Indonesia tersebut bervariasi mulai dari 8,8% (€ 76,94)-20,5% (€ 178,85).
Penerapan BMAD biodiesel ini sendiri didasarkan pada Komisi Eropa (KE) yang mengeluarkan Council Implementing Regulation (European Union-EU) Nomor 1194/2013 tertanggal 19 November 2013 terkait pengenaan BMAD produk Biodiesel asal Indonesia dan Argentina.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, dengan seluruhnya perusahaan biodiesel Indonesia mengajukan keberatannya ke European Court of Justice maka menunjukkan bila seluruh pihak bersungguh-sungguh penyelesaian secara hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News