kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengusaha biodiesel dukung pengajuan UE ke WTO


Senin, 02 Juni 2014 / 17:19 WIB
Pengusaha biodiesel dukung pengajuan UE ke WTO
ILUSTRASI. Sejumlah Saham Big Cap Ini Banyak Diobral Asing Saat IHSG Terperosot 2,34%


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kalangan pengusaha dan eksportir biodiesel Indonesia menilai langkah pemerintah Indonesia untuk mengajukan keberatan atas penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) biodiesel di Uni Eropa (UE) ke Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB), World Trade Organization (WTO) sudah tepat.

Paulus Tjakrawan, Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (Aprobi) mengatakan, dengan pengajuan keberatan tersebut membuktikan bahwa tuduhan dumping terhadap produk biodisel Indonesia oleh UE tidak benar. "Tentu saja hal tersebut merugikan kita, dan ekspor kita terganggu," ujar Paulus, Senin (2/6).

Lima perusahaan produsen dan eksportir biodiesel Indonesia yang dikenakan BMAD tersebut adalah PT Musim Mas, PT Pelita Agung Agrindustri (Permata Hijau Group), PT Wilmar Nabati Indonesia, Wilmar Bioenergi Indonesia (Wilmar Grup) dan Ciliandra.

Catatan saja, Komisi Eropa (KE) pada tanggal 26 November 2013 lalu secara resmi mengeluarkan Council Implementing Regulation (European Union-EU) Nomor 1194/2013 tertanggal 19 November 2013 terkait pengenaan BMAD produk Biodiesel asal Indonesia dan Argentina.

Pada saat yang sama, KE juga mengeluarkan Council Implementing Regulation (EU) Nomor 1198/2013 tertanggal 25 November 2013 terkait Keputusan bahwa penyelidikan anti subsidi terhadap biodiesel dihentikan karena petisioner menarik gugatannya.

Produk biodiesel Indonesia dikenakan BMAD sebesar 8,8% (€ 76,94)-20,5% (€ 178,85), lebih besar dari keputusan pengenaan BMAD sementara yang telah diberlakukan sejak tanggal 28 Mei 2013, yaitu sebesar 0%-9,6%.

Peningkatan yang signifikan terhadap penerapan BMAD tersebut karena EU melakukan perubahan metode dalam perhitungan cost of production dalam penentuan normal value di mana KE merekonstruksi harga bahan baku sehingga tidak sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh produsen Indonesia saat penyelidikan on the spot verification.

Penyelidikan dumping terhadap produk biodiesel asal Indonesia dimulai pada 29 Agustus 2012. Paulus bilang, akibat persoalan ini ekspor biodiesel Indonesia ke UE menjadi menurun drastis yakni, dari 1,5 juta ton pada tahun 2012, menjadi hanya sekitar 700.000 ton pada tahun 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×