Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Produsen tepung terigu mendesak pemerintah segera menetapkan bea masuk antidumping sementara (BMADS) tepung terigu impor dari tiga negara, yakni Australia, Turki, dan Srilanka. Itu akan menjadi langkah nyata lanjutan untuk melindungi industri dalam negeri.
Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sudah menyelidiki kasus ini sejak November 2008. Pengusaha berharap, sambil menunggu proses petisi antidumping selesai, BMADS bisa membendung sementara masuknya terigu impor yang kian terasa mengganggu produsen nasional.
KADI bergerak setelah ada petisi antidumping dari tiga produsen terigu nasional pada 16 Oktober 2008, yakni PT Eastern Pearl FM, PT Sriboga Raturaya, dan PT Panganmas. Ketiganya mewakili pangsa produksi nasional sebesar 25,3%. "Dumping margin yang cukup besar menyebabkan selisih harga cukup besar, sebesar 25,5% hingga 51,1%," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) Ratna Sari Lopies, Kamis (19/3).
Produsen mengaku memiliki dasar kuat untuk mengajukan petisi dumping. Total produksi mereka turun 8,7% untuk penjualan domestik. Ketika impor terigu naik 7,8%, kapasitas terpasang pemohon turun 7,9%. Selain itu, investasi pemohon petisi naik 34,8%. Itu menunjukkan adanya penurunan penjualan sehingga produksi yang dihasilkan tidak terjual seluruhnya.
Ketua KADI Halida Miljani bilang, pemerintah belum bisa memberi BMADS sampai KADI menuntaskan penyelidikan awal. "Kami masih menguji bukti pemohon. Ada aturan penerapan BMADS," katanya. Yang jelas, saat ini, KADI tengah melakukan verifikasi ke negara-negara asal terigu impor tadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News