kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Produsen Penerima Insentif Motor Listrik Bisa Bertambah, Menperin: Tingkatkan TKDN


Jumat, 10 Maret 2023 / 06:30 WIB
Produsen Penerima Insentif Motor Listrik Bisa Bertambah, Menperin: Tingkatkan TKDN


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta para produsen motor listrik untuk meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk bisa mendapatkan kuota subsidi Rp 7 juta per unit.

Agus menjelaskan, jumlah produsen penerima manfaat subsidi masih bisa bertambah asalkan memenuhi syarat TKDN minimal 40%.

Saat ini subsidi motor listrik baru menyasar tiga produsen yakni Volta, Gesit dan Selis.

"Jumlah produsen boleh (bertambah), asal TKDN sudah 40%. Jumlah ini juga pasti akan bertambah," kata Agus seusai Indonesia International Furniture Expo (IFEX) 2023 di Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/3).

Baca Juga: Motor Listrik Gesits Capai Nilai TKDN 46,73%, Dapat Insentif dari Pemerintah

Agus menambahkan, sejumlah produsen  telah menyatakan komitmen untuk meningkatkan TKDN demi bisa ikut menikmati program subsidi motor listrik ini.

"Pasti akan tambah karena ada beberapa produsen yang sudah memberi komitmen ke kami akan meningkatkan TKDN. Tapi yang juga dicatat kuota untuk 2023 itu 200.000 motor jadi cepet-cepetan," terang Agus.

Kontan mencatat, total anggaran yang dikeluarkan khusus untuk subsidi motor listrik ini kurang lebih sebesar Rp 1,75 triliun. Namun, pemerintah menetapkan syarat penerima subsidi motor listrik Rp 7 juta tersebut. 

Adapun, terdapat dua kategori pemberian bantuan ini yakni untuk 200.000 unit motor listrik baru, dan 50.000 unit untuk sepeda motor konvensional dari bahan bakar fosil yang diubah menjadi sepeda motor listrik. 

Baca Juga: Cara Dapatkan Subsidi Motor Listrik: Daftar Dulu ke Showroom atau Dealer

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan kebijakan ini terlaksana mulai 20 Maret 2023, dan berlaku hingga Desember 2023. Kebijakan ini juga hanya berlaku bagi motor listrik yang diproduksi dalam negeri. 

“Skema insentif diharapkan dapat menstimulasi pasar kendaraan listrik, khususnya di Indonesia,” ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (6/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×