kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Produsen semen mulai menaikkan harga jual


Rabu, 07 Mei 2014 / 19:49 WIB
Produsen semen mulai menaikkan harga jual
ILUSTRASI. Jenis-Jenis Dermatitis yang Perlu Anda Ketahui


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kemenperin saat ini sedang menggodok rencana pemberian kompensasi atas kenaikan tarif dasar listrik (TDL) industri. Salah satu sektor yang pernah meminta kompensasi adalah industri semen, yang sebelumnya meminta pembebasan bea masuk impor generator mesin listrik pada Kementrian Perindustrian, agar bisa memproduksi listrik alternatif sendiri. 

Namun sejumlah perusahaan semen sudah terlebih dahulu mengerek harga jual mereka Salah satunya adalah PT Semen Baturadja.

Sampai dengan kuartal satu tahun ini, emiten berkode saham SMBR ini, sudah menaikkan harga jual rata-rata sebesar 0,7%. "Sampai dengan akhir tahun, insyallah semoga hanya kurang dari 1%," ujar Zulkifri Subli, Corporate Secretary SMBR. Ia menjelaskan kenaikkan harga jual akan sangat tergantung pada perkembangan permintaan pasar.

Menanggapi soal kompensasi, Widodo Santoso, Ketua Umum Asosiasi Semen enggan berbicara banyak. "Saya belum mau bicara dulu soal itu, masih dalam proses pembicaraan dengan pemerintah. Seminggu lagi mungkin kamu bisa hubungi saya," ujar Widodo.

Hal senada juga diungkapkan oleh Harjanto, Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian. Dia mengaku sedang memikirkan urgensi kompensasi sementara harga jual semen sudah ikut naik. "Tunggu saja kalau sudah disetujui Pak Menteri Perindustrian untuk diusulkan ke Kementerian Keuangan," ujar Harjanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×