kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Program Subsidi Masih Belum Pasti, Polytron Tetap Genjot Penjualan Motor Listrik


Senin, 11 November 2024 / 18:55 WIB
Program Subsidi Masih Belum Pasti, Polytron Tetap Genjot Penjualan Motor Listrik
ILUSTRASI. PT Hartono Istana Teknologi (Polytron) tetap berkomitmen mendorong penjualan motor listrik di tengah ketidakpastian program subsidi . (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Hartono Istana Teknologi (Polytron) tetap berkomitmen mendorong penjualan motor listrik di tengah ketidakpastian program subsidi pada tahun 2025 mendatang.

Direktur Komersial Polytron Tekno Wibowo mengatakan, jika pemerintah tak melanjutkan program subsidi motor listrik maka ada potensi nurunan penjualan.

"Setelah habisnya kuota subsidi penjualan motor listrik turun 70% karena konsumen masih berharap ada penambahan kuota," ungkap Tekno kepada Kontan, Senin (11/11).

Baca Juga: Nasib Program Subsidi Tak Pasti, Penjualan Motor Listrik Berpotensi Redup

Tekno menjelaskan, pemerintah harus segera mengambil sikap dan menentukan arah kebijakan mengenai subsidi motor listrik untuk tahun 2025. Dengan demikian, masyarakat pun mendapatkan kepastian dan tidak ragu dalam mengambil keputusan jika ingin membeli motor listrik.

Tekno memastikan, Polytron tetap berfokus mendorong penjualan motor listrik untuk mendukung pengurangan emisi karbon dan menghemat subsidi bahan bakar minyak (BBM).

"Dari sisi kita dengan atau tanpa subsidi kami berkomitmen untuk tetap menjual motor listrik. Sampai Oktober ini penjualan kita 16 ribu dari target awal tahun 21 ribu," imbuh Tekno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×