kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Progresif! Jonan bakal izinkan industri memakai listrik dari PLTS Rooftop


Kamis, 12 September 2019 / 18:43 WIB
Progresif! Jonan bakal izinkan industri memakai listrik dari PLTS Rooftop
ILUSTRASI. Perawatan panel surya di atap gedung


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan aturan khusus untuk mendorong penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap pada bangunan di sektor industri.

Menteri ESDM Ignatius Jonan mengungkapkan, aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Jonan bilang, saat ini pemerintah tengah berupaya untuk menggenjot penggunaan energi surya lantaran dinilai lebih efisien dan ramah lingkungan.

Baca Juga: Sumber Energi serahkan PLTS Rooftop kepada FTTM-ITB sebagai bagian kerjasama

Jonan menyebut, pihaknya akan melakukan penyesuaian regulasi yang bisa lebih kondusif untuk pengembangan tenaga surya. Dengan begitu, Jonan berharap sektor industri bisa ikut mengembangkan PLTS Atap lantaran menyimpan potensi besar.

"Makannya saya sangat mendorong pembangunan PLTS di atap-atap. Mereka bisa bangun banyak lho, supaya bisa mengurangi polusi juga," terangnya kepada awak media, Kamis (12/9).

Jonan mengungkapkan, beleid yang tengah disiapkan itu ditujukan untuk melengkapi Permen ESDM Nomor 49 Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN yang telah terbit pada 15 November 2018 lalu. "Iya, dalam Peraturan Menteri. Kita sesuaikan aturan supaya industri mau pasang PLTS," imbuhnya.

Sayangnya, Jonan masih enggan menerangkan detail dari aturan tersebut. Yang jelas, Jonan menekankan bahwa beleid ini tidak akan mewajibkan penggunaan PLTS Atap bagi industri. "Nggak diwajibkan, tapi pasti dia (industri) tergerak lah, karena lebih efisien," katanya.

Jonan pun masih tak mau banyak berkomentar soal insentif yang bisa diberikan bagi penggunaan PLTS Atap di sektor industri ini. "Ditunggu saja lah," imbuhnya.

Baca Juga: Megahnya PLTS di NTB, Jonan: Lahan tak produktif bisa hasilkan energi bersih

Seperti diketahui, saat ini pemerintah memang tengah getol untuk menggenjot penggunaan PLTS Atap. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) F.X Sutijastoto sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya, bersama dengan lintas kementerian terkait, termasuk BUMN dan sejumlah daerah tengah serius untuk memompa permintaan panel surya supaya bisa masuk dalam skala industri.

Sutijastoto menargetkan bisa menciptakan market panel surya sebesar 300 Megawatt dalam setahun. Menurutnya, jika ada market minimal sebesar itu, industri pembuatan panel surya dalam negeri bisa terbangun.

"Solar cell kan masih impor. Kita sedang creating market. Kita ingin ada pabrik dalam negeri tapi baru ekonomis kalau ada market 300 MW. Itu syarat minimal skala ekonomi untuk bangun pabrik solar cell," terangnya.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×