kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Properti asing dibuka asal pengembang bangun rusun


Selasa, 05 Juni 2012 / 10:17 WIB
Properti asing dibuka asal pengembang bangun rusun
ILUSTRASI. Vaksin Oxford-AstraZeneca Covid-19 terlihat di Basingstoke Fire Station, di Basingstoke, Inggris 4 Februari 2021.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pengembang properti diminta bertanggung jawab membangun rumah susun untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), jika usulan mereka tentang kepemilikan properti asing disetujui pemerintah.

Jika keran properti asing itu dibuka lebar, harga properti bisa naik berlipat-lipat sehingga membayangi penyediaan hunian bagi rakyat bawah. Hal ini disampaikan oleh, Direkrut Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda di Jakarta, Selasa (5/6).

Ia bilang, saat ini pengembang mulai membahas kepemilikan asing. Terlebih lagi, mereka telah mendapat dukungan dari Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Djan Faridz, yang mendukung kepemilikan asing di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam.

"Kalau keran kepemilikan asing dibuka, Nantinya, selisih keuntungan dibayarkan dalam bentuk pajak. Apabila kontribusi pajak 20 % mereka wujudkan dalam bentuk uang tunai, maka rentan terhadap korupsi," kata Ali kepada Kompas.com.

Ali mengatakan, untuk memenuhi kewajiban 20 % bagi MBR, pengembang harus mewujudkannya bentuk bangunan fisik, bukan uang tunai. Nantinya, keuntungan yang didapat pengembang bisa mencapai 2 sampai 3 kali lipat dari harga saat ini. "Jadi, tidak ada lagi alasan rugi bila pengembang membangun rusun untuk MBR," ujarnya.

Selain itu, agar tidak mengganggu penyediaan hunian bagi rakyat, pemerintah menurut Ali mesti memberlakukan batasan dalam hal patokan harga, luas, serta jumlah unit yang akan dibangun. (Natalia Ririh/Kompas.com)

"Agar implementasinya berhasil, pemerintah harus membuat peraturan perundang-undangannya kemudian dipertegas lewat peraturan pemerintah (PP)," katanya.

Terkait dukungan Menpera terhadap kepemilikan asing di KEK Batam, Djan Faridz mengaku akan mendukung usulan ini asalkan pengembang mau membangun rusun untuk MBR.

Djan Faridz mengatakan, selama ini pengembang bersemangat meminta pemerintah membuka kepemilikan properti untuk asing untuk dibuka. Namun, ketika diminta peran sertanya membangun hunian bagi rakyat nyatanya cukup sulit terealisasikan.

"Bentuknya nanti pengembang bisa bangun rumah susun sederhana milik (rusunami) untuk MBR. Ya, seperti ketentuan untuk hunian berimbang," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×