kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.966   53,00   0,30%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

Proses due diligence Saka Energi rampung


Rabu, 24 April 2019 / 20:52 WIB


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses uji tuntas (due diligence) Saka Energi yang dilakukan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) bersama PT Pertamina (Persero) dipastikan telah rampung.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama PGN Gigih Prakoso. Gigih bilang proses due diligence sudah rampung dan PGN sekarang berfokus pada peningkatan kinerja Saka Energi. "Saat ini kami masih berupaya untuk meningkatkan produksi dan cadangan serta meningkatkan kinerja keuangan," jelas Gigih, Rabu (24/4).

Sayangnya Gigih tidak merinci kapan proses due diligence ini rampung. Sementara itu upaya peningkatan menurut Gigih perlu dilakukan agar saat pelepasan nanti aset Saka Energi dapat optimal.

Terkait besaran valuasi dari Saka Energi, Gigih menyebut bahwa belum ada proses valuasi yang dilakukan. Ia memastikan kembali bahwa sejauh ini hanya dilakukan proses untuk melihat status legal, teknikal dan finansial dari aset-aset Saka. "Valuasi tidak dilakukan," tegas Gigih.

Ketika ditanya terkait kemungkinan pelepasan Saka pada tahun ini, Gigih menegaskan bahwa PGN tidak memasang target kapan Saka akan dilepas.

Dalam pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, PGN melakukan pembelian saham pertagas dan telah dilakukan pembayaran 51% saham beserta seluruh anak usahanya sebesar Rp 20,18 triliun dalam dua tahap. Pembayaran tahap pertama sebesar 50% dari nilai akuisisi dibayarkan secara tunai pada 28 Desember 2018.

Pembayaran tahap kedua menggunakan promosory notes dengan bunga 8,41% yang jatuh tempo dalam enam bulan dari 28 Desember 2018. Ini berarti, PGN harus membayar sisa akuisisi Pertagas pada 28 Juni 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×