kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Proses PKPU Masih Berjalan, JSKY Berupaya Penuhi Kewajiban Kreditur dan Supplier


Senin, 15 Mei 2023 / 19:19 WIB
Proses PKPU Masih Berjalan, JSKY Berupaya Penuhi Kewajiban Kreditur dan Supplier
ILUSTRASI. Proses PKPU Masih Berjalan, JSKY Terus Berupaya Penuhi Kewajiban pada Kreditur dan Supplier


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) terus berupaya memenuhi kewajiban pada kreditur dan supplier di saat proses  penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang masih berjalan. 

Direktur Utama JSKY, Jung Fan menyatakan saat ini pihaknya menjalankan strategi dan rencana bisnis untuk perbaikan sehubungan dengan proses PKPU No. 308/Pdt. Sus-PKPU/2022/ PN.Niaga.Jkt. Pst, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

“Kami selaku manajemen akan segera melakukan update apabila strategi dan business plan Perseroan mengalami perubahan,” jelasnya dalam keterbukaan informasi, Jumat (28/5). 

Jung Fan menjelaskan lebih lanjut, pihaknya terus berupaya memenuhi kewajiban Perusahaan kepada kreditur dan supplier, masih berhubungan dengan proses PKPU yang saat ini masih berjalan. 

Baca Juga: Sky Energy (JSKY) Andalkan Penjualan Ekspor untuk Pertahankan Bisnis

Saat ini Sky Energy dalam status PKPU Tetap dan dalam tahap penyusunan proposal perdamaian, untuk kemudian proposal tersebut disampaikan kepada para Kreditur terdaftar dengan harapan dapat terjadi homologasi. 

“Penyusunan proposal perdamaian ini kami lakukan dengan mempertimbangkan masukan-masukan dari para kreditur, dan juga kemampuan dan kapasitas Perseroan supaya dapat menemukan solusi yang tepat serta tidak merugikan para kreditur dan Perseroan,” ujarnya. 

Melansir catatan Kontan.co.id sebelumnya, JSKY menghadapi tuntutan PKPU yang diajukan oleh PT Sarana Raya Ninaren pada 1 November 2022. PKPU diajukan Sarana Raya karena Sky Energy Indonesia tidak sanggup membayar utang Rp 817,21 juta.

Permohonan PKPU diajukan PT Sarana Raya melalui perkara nomor 308/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN. Niaga Jkt.Pst tanggal 1 November 2022.

Sebelumnya Sky Energy Indonesia mengalami kendala pembayaran akibat kesulitan finansial. Hal ini juga merupakan efek pandemi Covid-19 yang menyebabkan adanya keterlambatan pengadaan bahan produksi dari China karena adanya lockdown. Otomatis hal ini berdampak pada terhambatnya proses produksi. 

Namun saat ini, Jung Fan mengakui kondisi operasional JSKY sudah berjalan lebih baik, meskipun dampak dari Pandemi Covid-19 masih terasa. Sejak pertengahan tahun 2022 hingga saat ini, pihaknya terus berusaha mempercepat proses recovery sehingga perlahan kegiatan operasional dan produksi sudah dapat berjalan, berdasarkan pesanan dari pelanggan. 

Saat ini Sky Energy Indonesia masih dapat bertahan ini karena mayoritas hasil produksi adalah untuk pasar luar negeri(ekspor). Selagi menunggu dukungan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan pasar domestik panel surya, Jung Fan menyatakan, strategi JSKY ke depannya adalah terus melakukan ekspansi pasar ekspor di Amerika dan Jepang. 

 

Di sepanjang 2021 JSKY mencatatkan penjualan senilai Rp 148,29 miliar atau turun sekitar 26% dibandingkan 2020 senilai Rp 200,25 miliar. 

Penjualannya di 2021 didominasi dari produk panel surya senilai Rp 101,06 miliar, diikuti penjualan baterai Rp 39,71 miliar, lalu produk pendukung Rp 3,73 miliar, solar sistem Rp 2,57 miliar, dan inverter senilai Rp 1,19 miliar. Sedangkan penjualan LED di tahun 2021  tidak lagi ada. 

Di 2021 JSKY mencatatkan rugi bersih periode berjalan senilai Rp 71,56 miliar dari yang sebelumnya untung (laba) senilai Rp 7,78 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×