kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.638   35,00   0,21%
  • IDX 8.128   10,08   0,12%
  • KOMPAS100 1.116   -2,99   -0,27%
  • LQ45 783   -2,40   -0,31%
  • ISSI 287   0,47   0,17%
  • IDX30 411   -1,33   -0,32%
  • IDXHIDIV20 464   -2,65   -0,57%
  • IDX80 123   -0,04   -0,03%
  • IDXV30 133   -0,12   -0,09%
  • IDXQ30 129   -0,82   -0,63%

Proses recall Sirion dimulai awal Februari


Rabu, 16 Januari 2013 / 15:41 WIB
Proses recall Sirion dimulai awal Februari
ILUSTRASI. Pengisian BBM jenis Pertamax Series di SPBU Pertamina.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. PT Astra Daihatsu Motor (ADM) akan melakukan proses penarikan kembali alias recall mobil Sirion mulai 1 Februari 2013 sampai 1 Februari 2014. Mobil Sirion yang akan dipanggil itu berjumlah 3.814 unit.

Amelia Tjandra, Direktur Marketing PT Astra Daihatsu Motor bilang, recall dilakukan untuk memeriksa dan penggantian komponen di Electric Power Steering (EPS). Proses pemeriksaan dan penggantian komponen ini hanya butuh waktu dua jam, dan dilakukan tanpa biaya.

"Ini merupakan bukti tanggung jawab kami kepada konsumen. Meskipun tidak ada keluhan akan langsung kita ganti EPS-nya," tandas Amelia.

Bagi pemilik Daihatsu Sirion yang sesuai kategori, sebaiknya menghubungi call center Daihatsu di 08001337692 atau langsung menghubungi jaringan bengkel resmi Daihatsu terdekat melalui Daihatsu Access di 500898 untuk mengatur jadwal pemeriksaan.

Daihatsu mengklaim, untuk proses recall ini, perusahaan mengeluarkan biaya sekitar Rp 8 juta untuk satu set EPS. Jika ada 3.814 unit All New Sirion yang akan di recall, setidaknya Daihatsu harus mengeluarkan dana sekitar Rp 30.512.000.000.

Biaya tersebut belum termasuk biaya pengerjaannya yang memakan biaya Rp 125.000 per jam. Jadi, apabila dihitung secara keseluruhan, total biaya yang dikeluarkan Daihatsu untuk recall ini adalah Rp 31.465.500.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×