Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membenarkan bahwa pemerintah akan memberikan fasilitas berupa kawasan ekonomi khusus (KEK) untuk pengembangan proyek batubara menjadi Dimethyl Ether (DME) sebagai substitusi dari Liquefied Petroleum Gas (LPG).
Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengatakan pemberian status KEK, akan dilakukan setelah produsen atau perusahaan batubara berkomitmen untuk menggarap DME mereka sendiri.
"Itu (KEK) kan setelahnya ya, setelah jadi (DME), itu jadi Kawasan Ekonomi Khusus, artinya nanti yang kita finalkan ini dulu (proyek DME), step by step dulu lah," ungkap Tri saat ditemui di Jakarta, Kamis (31/07).
Baca Juga: Pemerintah Siapkan KEK untuk Proyek DME Batubara, di Mana Lokasinya?
Lebih lanjut Tri menyebut daerah paling potensial untuk dibidik sebagai KEK khusus DME adalah di pulau Kalimantan.
"Kemungkinannya bisa jadi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara," tambah dia.
Tri menambahkan, pemerintah akan menambah insentif bagi perusahaan batubara yang menggarap DME mereka sendiri. Meski begitu, ia belum bisa menjelaskan detail mengenai insentif yang akan diberikan.
"Iya insentif (ada), tapi saya kurang (tahu) untuk detilnya insentifnya apa saja," kata dia.
Target berjalannya proyek DME ungkap Tri, juga tidak jauh berbeda dengan yang ditargetkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yaitu dapat berjalan dua sampai tiga tahun dari sekarang.
"Insya allah (dua sampai tiga tahun lagi), kurang lebih," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam catatan Kontan, Airlangga mengungkapkan, pemberian status KEK akan membuka jalan bagi kemudahan investasi, baik dari sisi fiskal maupun nonfiskal.
"Ini penting, beberapa proyek sudah kami berikan KEK untuk DME," kata Airlangga dalam Indonesia Mining Forum 2025 melalui siaran YouTube, Kamis (31/7).
Airlangga menekankan fasilitas capex juga dapat diberikan, terutama untuk pengadaan permesinan. Tak hanya itu, pemerintah membuka kemungkinan penugasan PT Pertamina (Persero) sebagai offtaker DME hasil produksi proyek tersebut.
“Undang-undangnya sudah siap. Pemerintah berikan kemudahan KEK. Artinya, fasilitas perpajakan diberikan, fasilitas capex, offtaker harusnya bisa diberikan pemerintah dalam hal ini Pertamina,” ujarnya.
Baca Juga: Proyek Hilirisasi Batubara Jadi DME, Pengusaha Batubara Ungkap Kesiapannya
Selanjutnya: Laba Bank Raya (AGRO) Melonjak 64,5% di Semester I-2025
Menarik Dibaca: Flek Hitam Mengganggu? Ini 5 Vitamin Terbaik untuk Menghilangkan Flek Hitam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News