Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta pemerintah daerah untuk mempertimbangkan posisi pengusaha saat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemerintah daerah yang kembali memberlakukan PSBB pun diminta untuk memberikan keringanan dalam hal stimulus berupa insentif pajak.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melakukan PSBB mulai hari ini (14/9). Ini dilakukan setelah kasus virus corona kembali melonjak sejak akhir Agustus lalu.
Wakil Ketua PHRI Maulana Yusran mengatakan, PSBB akan membuat kegiatan ekonomi sangat minim yang berimbas pada penurunan pendapatan, baik di bisnis hotel maupun restoran. Ini akan sangat menyulitkan pengusaha untuk menjaga keberlangsungan bisnis, di tengah biaya operasional yang harus tetap dibayarkan.
Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah memberikan insentif pajak sehingga pengusaha tak perlu dipusingkan dengan beban pajak hingga terjadi pemulihan ekonomi ke depannya.
Baca Juga: Wali Kota Tangerang: Hasil survei, kemungkinan sekitar 50.000 warga terpapar corona
"Kami meminta relaksasi pajak karena sejak bulan Maret terjadi penurunan pendapatan dari bisnis hotel dan restoran yang tidak bergerak untuk melakukan bisnisnya, karena ada pembatasan pergerakan. Ini sudah berlangsung lebih dari 6 bulan otomatis cashflow melemah. Kemarin sudah mulai bergerak, lalu sekarang dilakukan PSBB lagi nah tentu sekarang yang menjadi problem kita juga ada tunggakan kewajiban yang jatuh tempo," ujar Maulana saat dihubungi kontan.co.id, Senin (14/9).
Menurutnya, pemprov juga harus melihat, kalau ingin lakukan PSBB hendaknya ringankan beban usaha, jangan dibalik. Sementara kebijakan PSBB dilakukan, pengusahanya tidak bisa melakukan bisnis, tapi pajaknya tetap di tarik.
Pajak yang dimaksud Maulana diantaranya, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, hingga pajak kendaraan. Di mana sepanjang 6 bulan pandemi berlangsung, pemprov disebut belum memberikan relaksasi apa-apa.
"Kami minta diberikan relaksasi karena kalau tidak dibantu akan menjadi beban bagi para pelaku usaha untuk membayarkannya karena mereka tidak ada pendapatan disana," lanjut Maulana.
Selain dari insentif pajak, pengusaha juga meminta adanya keringan listrik. Karena, walaupun hotel tutup atau buka tetap harus membayar listrik dan itu menjadi salah satu masalah juga bagi pengusaha.
"Bagaimanapun yang namanya listrik dan gas sudah menjadi komponen tetap di dalam bisnis dan restoran," lanjut dia.
Padahal, kesulitan finansial dihadapi pengusaha bukan karena kesalahan dalam mengelola bisnis, melainkan karena bisnis tak bisa berjalan akibat pembatasan yang dilakukan pemerintah. Oleh sebab itu, sangat penting untuk pemerintah memberikan keringanan.
"Pemprov cuma memutuskan melakukan PSBB tapi tidak pernah mempertimbangkan relaksasi terhadap pungutan-pungutan yang mereka lakukan. Ini yang jadi permasalahan sekarang," katanya.
Baca Juga: Jakarta PSBB, Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) tutup kawasan wisata
Maulana menyebut, tak masalah jika pemerintah menerapkan PSBB untuk menekan penyebaran Covid-19, tapi perlu perhatikan juga beban para pelaku usaha. Lantaran, imbas dari kegiatan bisnis yang terhenti bisa berakibat pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia mengungkapkan, pengusahan perhotelan sudah melakukan berbagai macam strategi penjualan dari mulai paket bayar sekarang dan bisa dinikmati sampai tahun depan yakni melalui program “book now, stay later”. Kemudian juga memberikan paket long stay yang diharapakn bisa memberikan sedikit dorongan setelah penutupan yang terjadi sebelumnya..
"Tapi kan sekarang masalahnya demand yang tetap rendah walaupun program itu sudah dilakukan sebelum adanya PSBB transisi, pada saat PSBB transisi paket-paket tersebut pun ternyata tidak mendongkrak demand hanya sedikit kenaikannya," tegas dia..
Selain strategi marketing yang di lakukan, pihaknya juga mengharapkan adanya stimulus dari pemerintah. "Ringankan beban pengusaha, biar adil, kan tidak mungkin pengusaha yang menghidupkan pemerintah. Karena saat ini pengusaha dan karyawan tidak bisa terima apa-apa karena bisnis tidak jalan," jelas Maulana.
Selanjutnya: Jakarta PSBB lagi, Kemenhub pastikan penumpang pesawat tak perlu SIKM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News