kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PSBB Jakarta diperketat, operasional KA Bandara Soekarno-Hatta dikurangi


Minggu, 20 September 2020 / 17:15 WIB
PSBB Jakarta diperketat, operasional KA Bandara Soekarno-Hatta dikurangi
ILUSTRASI. Rangkaian kereta bandara melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (13/9/2020). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Railink akan melakukan penyesuaian operasional kereta api (KA) Bandara Soekarno-Hatta mulai 21 September 2020, sehubungan dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.

Plt Direktur Utama PT Railink Mukti Jauhari mengatakan, KA Bandara akan beroperasi mulai pukul 05.40-17.40 WIB untuk relasi Stasiun Manggarai sampai Stasiun Bandara Soekarno-Hatta dan mulai pukul 06.57-18.57 WIB untuk relasi Stasiun Bandara Soekarno-Hatta sampai Stasiun Manggarai.

“Mulai 21 September 2020, KA Bandara Soekarno-Hatta akan melakukan penyesuaian jadwal perjalanan dari 48 perjalanan menjadi 40 perjalanan per hari,” kata Mukti dalam siaran resmi, Sabtu (19/9).

Ia menambahkan, KA Bandara bisa menjadi alternatif transportasi yang aman bagi masyarakat karena kami melaksanakan penerapan protokol kesehatan yang ketat baik dari sisi layanan, petugas, maupun fasilitas

Baca Juga: Ingat, mulai Senin (21/9) besok kereta bandara lakukan penyesuaian jadwal

Operasional Kereta Api Bandara ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan SE Ditjen KA Kemenhub No. 14/2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Adapun, langkah-langkah antisipasi penyebaran Covid-19 yang dilakukan antara lain, penerapan protokol kesehatan bagi seluruh petugas KA Bandara dengan wajib mengenakan masker, faceshield, pengecekan suhu tubuh secara berkala dan pemeriksaan oleh petugas kesehatan.

Selain itu, pelaksanaan rapid test bagi seluruh karyawan dan petugas frontliner KA Bandara untuk memastikan semua petugas dalam kondisi sehat dan siap melayani penumpang. Menyediakan wastafel dan sabun cuci tangan di masing- masing stasiun maupun di dalam Kereta Api Bandara.

Baca Juga: Rayakan HUT RI, KA Bandara tambah fitur pembelian tiket dan tebar diskon

Pemasangan sekat pembatas antar kursi dalam kereta diseluruh sarana Kereta Api Bandara. Penyemprotan cairan desinfektan secara berkala baik di dalam Kereta Api Bandara maupun seluruh fasilitas di stasiun-stasiun.

Pemasangan tanda/marka pada fasilitas Kereta Api Bandara untuk mendukung penerapan jaga jarak antar penumpang (physical distancing). “Selain itu, bagi calon penumpang KA Bandara yang tidak memenuhi ketentuan tidak kami izinkan untuk menggunakan layanan KA Bandara," ujar Mukti.

Selanjutnya: Begini cara pengembalian tiket KA Bandara jika tak penuhi ketentuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×