Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT Jakarta Monorail keberatan dengan salah satu klausul baru yang diajukan oleh pemerintah Provinsi DKI. Klausul baru dalam perjanjian kerja sama (PKS) itu menyangkut besarnya uang jaminan bila PT JM gagal merealisasikan monorel dalam tiga tahun.
Dalam klausul baru tersebut, Pemprov DKI meminta PT JM menyerahan uang jaminan di bank sebesar 5 persen dari total investasi monorel. Jika PT JM berhasil memenuhi target penyelesaian satu jalur monorel dalam waktu tiga tahun, maka uang jaminan itu akan dikembalikan. Sebaliknya, jika gagal, maka aset monorel akan diambil oleh Pemprov DKI dan PT JM dikenakan kewajiban membayarkan uang jaminan itu kepada Pemprov DKI.
Direktur Utama PT Jakarta Monorail John Aryananda mengatakan, PT JM keberatan dengan klausul itu. PT JM menginginkan agar uang jaminan diberikan sesuai peraturan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), yakni sebanyak 1 persen dari total investasi pembangunan infrastruktur.
"Sekali lagi, kami hanya ingin mengikuti saja peraturan Bappenas yang sudah ada, jangan dibesar-besarkan. Kalau DKI meminta pemaparan, kami akan turuti," kata John dalam konferensi pers, Jumat (21/2), di Jakarta Pusat.
Total investasi pembangunan proyek monorel di dua jalur adalah US$ 1,5 miliar atau setara Rp 15 triliun dengan asumsi US$ 1 sama dengan Rp 10.000. Lima persen dari angka itu sama dengan US$ 75 juta atau Rp 750 miliar. Jika PT JM mengikuti peraturan Bappenas, maka besarnya uang jaminan sebesar 1% atau US$ 15 juta (Rp 150 miliar).
Klausul baru tersebut diungkapkan pertama kali oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ia mengatakan, klausul jaminan bank tersebut untuk membuktikan apakah PT JM memiliki kemampuan finansial membangun monorel atau tidak. Dengan adanya jaminan keuangan, DKI dengan mudah mengontrol kinerja PT JM. Basuki akan mengkaji lebih lanjut apakah benar ada peraturan dari Bappenas tentang uang jaminan itu.
Menanggapi hal tersebut, John mengatakan, ia dan pejabat lain di PT JM belum pernah bertemu Basuki untuk membicarakan klausul ini. "Kami bersama konsorsium lain seperti China Communications Construction Company (CCCC) Group tidak pernah sama sekali berdiskusi dengan Wagub dan tidak pernah ada negosiasi," kata John.
Selain klausul itu, klausul lain dalam perjanjian kerja sama itu adalah pemberian tenggat waktu Pemprov DKI kepada PT JM untuk menyelesaikan jalur hijau monorel selama tiga tahun. Seusai rencana awal, jalur itu semestinya rampung pada 2016. Jika tidak selesai, maka seluruh bangunan yang sudah dibangun termasuk tiang-tiang monorel akan menjadi milik Pemprov DKI Jakarta. Namun, DKI tidak mau menanggung utang tiang yang ditanggung PT JM kepada PT Adhi Karya.
Sampai kini PT JM dan Adhi Karya belum mencapai titik temu tentang harga tiang-tiang yang mangkrak itu. Keduanya bersepakat menunggu hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait utang tiang monorel.
Hingga saat ini, perjanjian kerja sama antara PT JM dan Pemprov DKI belum diteken. Salah satu direktur PT JM, Sukmawati Syukur, menargetkan bahwa pihaknya akan menyampaikan perjanjian yang telah disepakati kepada Pemprov DKI pada akhir bulan ini. (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News