kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.663.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

PTKA Tagih Tunggakan PSO dari Pemerintah


Kamis, 18 Februari 2010 / 15:20 WIB
PTKA Tagih Tunggakan PSO dari Pemerintah


Reporter: Gentur Putro Jati | Editor: Test Test


JAKARTA. PT Kereta Api (Persero) atau PTKA meminta pemerintah untuk segera membayar tunggakan dana public service obligation (PSO) dan infrastructure maintenance and operation (IMO). Nilai PSO tersebut mencapai Rp 535 miliar per tahun.

Menurut Direktur Utama PTKA Ignasius Jonan, perseroan sudah berulang kali meminta pemerintah membayar PSO dan IMO yang selama ini ditalanginya. Dana PSO merupakan subsidi harga tiket kereta ekonomi, sedangkan dana IMO digunakan untuk biaya perawatan dan operasional sarana dan prasarana kereta.

"Harus ditanyakan ke pemerintah, mau membayar atau tidak karena kami sudah minta berkali-kali. Ada sejumlah dana PSO dan IMO yang belum dibayar sejak 2003 sampai 2008 kemarin," kata Jonan, Kamis (18/2).

Jika dana tersebut bisa ditarik, Jonan menjamin perseroan dapat meningkatkan pelayanan kepada penumpang KA kelas ekonomi seperti yang selama ini dituntut Pemerintah. Termasuk membayar denda pembayaran pajak yang belakangan ditagih oleh Direktorat Jenderal Pajak sekitar Rp 120 miliar.

Jonan mengelak jika dikatakan penyerapan PSO oleh PTKA tidak maksimal. Karena menurutnya besar kecilnya penyerapan PSO, tergantung dari penugasan pemerintah atas jumlah kereta ekonomi yang harus dijalankan perseroan.

"Sekarang kami minta tambahan PSO untuk meningkatkan pelayanan, tapi sampai sekarang belum diberikan. Kalau PSO tidak naik dan tarif juga tidak boleh naik, lalu kami mau meningkatkan pelayanan darimana," keluhnya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×